Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya saat ini telah memberlakukan tilang elektronik dengan CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Namun, pihak kepolisian baru bisa menilang kendaraan berpelat B, dan pelat di luar Jakarta diberikan tilang manual.
Sementara itu, untuk tahun depan, sistem tilang E-TLE ini bakal diberlakukan untuk kendaraan dengan nomor polisi dari daerah luar Jakarta.
"Tahun depan, 1 Januari 2019 kita koneksikan dengan Korlantas, bahwa seluruh kendaraan yang ada di Jakarta bisa kita deteksi," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf seperti disitat dari laman resmi NTMC Polri, ditulis Selasa (27/11/2018).
Baca Juga
Advertisement
Untuk sistem tilangnya sendiri bakal sama dengan kendaraan berpelat nomor Jakarta. Jadi, jika terbukti melanggar, polisi bakal mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan.
"Iya (surat tilangnya) kirim ke tempat mereka (pelanggar) melalui e-mail," tambahnya.
Selanjutnya
Untuk diketahui, jumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat di DKI Jakarta mengalami pertumbuhan yang luar biasa.
berdasarkan data Juli 2010, terjadi pertambahan sebanyak 1.127 unit kendaraan setiap harinya. Sebanyak 236 mobil dan 891 motor. Namun, Yusuf mengatakan jumlah kendaraan pelat luar Jakarta tidak sebanyak pelat Jakarta.
"Enggak sampai 10 persen (pelat luar Jakarta)," pungkas dia.
Advertisement