Tak Cuma Pelat B, Tahun Depan CCTV Tilang Elektronik Rekam Semua Nopol

Tahun depan, sistem tilang E-TLE bakal diberlakukan untuk kendaraan dengan nomor polisi dari daerah luar Jakarta.

oleh Arief Aszhari diperbarui 27 Nov 2018, 06:06 WIB
Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) portabel terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (4/10). Sistem tilang elektronik mengandalkan kamera pengintai atau CCTV untuk merekam pelanggar lalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya saat ini telah memberlakukan tilang elektronik dengan CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Namun, pihak kepolisian baru bisa menilang kendaraan berpelat B, dan pelat di luar Jakarta diberikan tilang manual.

Sementara itu, untuk tahun depan, sistem tilang E-TLE ini bakal diberlakukan untuk kendaraan dengan nomor polisi dari daerah luar Jakarta.

"Tahun depan, 1 Januari 2019 kita koneksikan dengan Korlantas, bahwa seluruh kendaraan yang ada di Jakarta bisa kita deteksi," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf seperti disitat dari laman resmi NTMC Polri, ditulis Selasa (27/11/2018).

Untuk sistem tilangnya sendiri bakal sama dengan kendaraan berpelat nomor Jakarta. Jadi, jika terbukti melanggar, polisi bakal mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan.

"Iya (surat tilangnya) kirim ke tempat mereka (pelanggar) melalui e-mail," tambahnya.


Selanjutnya

Untuk diketahui, jumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat di DKI Jakarta mengalami pertumbuhan yang luar biasa.

berdasarkan data Juli 2010, terjadi pertambahan sebanyak 1.127 unit kendaraan setiap harinya. Sebanyak 236 mobil dan 891 motor. Namun, Yusuf mengatakan jumlah kendaraan pelat luar Jakarta tidak sebanyak pelat Jakarta.

"Enggak sampai 10 persen (pelat luar Jakarta)," pungkas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya