Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf didakwa melakukan dua tindak pidana menerima gratifikasi selama kurun waktu Mei 2017 hingga 2018. Gratifikasi pertama hanya diterima Irwandi, sedangkan penerimaan gratifikasi kedua bersama orang kepercayaan sekaligus tim sukses Irwandi saat Pilgub Aceh, Izil Azhar.
Jaksa penuntut umum pada KPK menyebutkan, gratifikasi pertama diterima Irwandi sebesar Rp 8,7 miliar terkait proses lelang pengadaan barang dan jasa.
Advertisement
Pada November 2017, Irwandi menerima gratifikasi berupa kartu ATM beserta PIN-nya dari pihak swasta bernama Muklis. Kartu tersebut telah terisi saldo Rp 600 juta. Seterusnya, kartu tersebut kerap menerima transfer hingga seluruhnya berjumlah Rp 4,4 miliar.
Gratifikasi selanjutnya diterima Irwandi secara tidak langsung melalui Fenny Steffy Burase, wanita yang disebut telah menikah dengan Irwandi.
"Terdakwa mulai sekitar bulan Oktober tahun 2017 sampai dengan Januari tahun 2018 menerima uang melalui Fenny Steffy Burase dengan total nilai sebesar Rp 568 juta dari Teuku Fadhilatul Amri," ucap jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Gratifikasi selanjutnya diterima dari pihak tim sukses Irwandi yang akan mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 3,7 miliar.
Sementara bersama Izil Azhar, Irwandi diduga menerima gratifikasi Rp 32,5 miliar sejak tahun 2008 hingga tahun 2011. Tahun 2008 penerimaan gratifikasi sebanyak 18 kali seluruhnya Rp 2,9 miliar.
Di tahun 2009 gratifikasi diterima sebanyak 8 kali sebesar Rp 6,9 miliar. Di tahun 2010, gratifikasi sebesar Rp 9,5 miliar dengan total penerimaan 31 kali. Di tahun 2011, Irwandi bersama Izil menerima gratifikasi sebesar Rp 13 miliar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Suap Bupati Bener Meriah
Atas perbuatannya, Irwandi didakwa Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo 65 ayat 1 KUHP.
Selain didakwa menerima gratifikasi, Irwandi juga didakwa menerima suap dari Bupati Bener Meriah sebesar Rp 1 miliar terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Ia didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo 64 ayat 1 KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Advertisement