Liputan6.com, Jakarta - Irwandi Yusuf membantah pernah meminta maupun menyimpan uang hasil suap serta gratifikasi sepanjang menjabat sebagai Gubernur Aceh. Hal itu disampaikannya usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Saya tidak tahu, saya tidak minta uang dan tidak pernah pegang uang. Saya tidak pernah pegang uang," kata Irwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11/2018).
Advertisement
Pada perkara ini, Irwandi didakwa melakukan tiga perbuatan, yaitu pertama menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018, menerima gratifikasi sepanjang menjadi Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp 8,717 miliar dan gratifikasi saat menjabat gubernur Aceh 2007-2012 sebesar Rp 32,454 miliar sehingga seluruhnya mencapai Rp 42,221 miliar.
"Dakwaan disampaikan betul, tapi isi dakwaan salah. Saya tidak pernah menerima, menyuruh dan tidak dilaporkan. Itu urusan jaksa dan uang saya terima nol," tambah Irwandi seperti dikutip Antara.
Dia pun menuding bahwa kasus ini berbau politik.
"Intinya saya tidak pernah menyuruh dan diberitahukan dan tidak pernah menerima. Saya yakin tidak bersalah dan kasus bukan ini ada hal lain, politik," tegas Irwandi.
Tapi Irwandi tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan tersebut.
"Eksepsi hanya mengatur cara penulisan dakwaan plus minus okelah tidak perlu dieksepsi," ungkap Irwandi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ancaman Hukuman
Dalam dakwaan pertama, Irwandi didakwa menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Dakwaan kedua, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh masa jabatan 2017-2022 menerima gratifikasi berupa hadiah dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 8,717 miliar.
Pada dakwaan ketiga, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh tahun 2007-2012 bersama-sama dengan Izil Azhar alias Ayah Marine yang merupakan orang kepercayaan Irwandi dan tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2017, menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar Rp 32,454 miliar.
Atas perbuatannya, Irwandi didakwa Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Hukuman bagi penyelenggara yang terbukti menerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Advertisement