Dua Terdakwa Teroris Cirebon Divonis Bersalah

Dua terdakwa anggota jaringan bom bunuh diri di Masjid Adz Zikro, Cirebon, Jabar, divonis lima dan delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang, Bantn. Bom bunuh diri dilakukan Muhammad Syarif saat jemaah hendak menunaikan salat Jumat.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Feb 2012, 07:05 WIB
Liputan6.com, Tangerang: Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (1/2), memvonis terdakwa Mushola delapan tahun penjara. Mushola adalah salah satu anggota jaringan bom bunuh diri di Masjid Adz Zikro, Cirebon, Jawa Barat. Terdakwa berperan sebagai penyimpang barang-barang milik Muhamad Syarid, pelaku bom bunuh diri.

Sementara untuk Mardiyanto, terdakwa lainnya, divonis lima tahun penjara. Sedangkan pembacaan vobis terdakwa Ahmad Basuki, Arif Budiman, dan Mardiansyah ditangguhkan majelis hakim. Sebab, ada barang milik seorang terdakwa yang belum dikembalikan penyidik.

Jaringan teroris Cirebon melakukan bom bunuh diri di Masjid Adz Zikro, 15 April 2011 lalu. Pelaku bom bunuh diri Muhammad Syarif meledakan diri di antara jamaah yang hendak menunaikan salat Jumat [baca: Bom Meledak di Areal Masjid Polres Cirebon].(BOG)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya