Liputan6.com, Kebumen - Mestinya, sebagai pengantin baru, pasangan suami istri EH (27) dan DR (38) tengah berbahagia. Namun, siapa sangka, DR justru tega membunuh istrinya.
Ironisnya, saat pembunuhan itu terjadi, Kamis dini hari, 15 November 2018, EH tengah hamil muda. Pasangan ini memang baru menikah pada April 2018 atau sekitar setengah tahun sebelum tragedi ini.
Usai membunuh istrinya, DR menyesal sekaligus takut menghadapi konsekuensi hukum yang menjeratnya. Ia pun nekat menenggak pestisida Lenit, racun pembasmi serangga.
Namun, ajal urung menjemput. Usai dirawat di Rumah Sakit Prembun kurang lebih sepekan, DR diboyong ke sel tahanan Polres Kebumen. Lantas, kepolisian pun menetapkan DR sebagai tersangka pembunuhan istri.
Sebenarnya apa yang menyebabkan DR tega menganiaya istrinya hingga tewas?
Baca Juga
Advertisement
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar mengungkapkan, berdasar pengakuan DR kepada penyidik, dia tega menganiaya istrinya karena sakit hati yang menumpuk akibat ulah istrinya, EH, yang banyak menuntut kepada suami.
Sementara, DR merasa tak mampu memenuhi permintaan istrinya. Maklum, DR hanya seorang petani.
"Istri kepingin gaul pergi ke salon dan mempunyai barang mewah. Selanjutnya suami merasa sakit hati kepada istrinya yang disimpan lama," katanya, saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Senin, 26 November 2018.
Semasa hidup bersama, tersangka juga menganggap istrinya tak menghargai pekerjaan suami sebagai petani yang penghasilannya tak seberapa.
Arief menerangkan, pada malam peristiwa pembunuhan, keduanya memang sedang tidak akur. Korban tidur membelakangi suami.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Jerat Penjara 15 Tahun
Berdasarkan keterangan tersangka DR, EH beberapa kali meludah ke tembok. DR pun sempat menegur istrinya yang dianggapnya berperilaku tak sopan.
Namun, saat ditegur, Eni justru memberi jawaban yang membuat DR semakin sakit hati. "Umah urung dicat, urung dikramik beh ora ulih diidoni. Apa maning nek wis dicat, dikramik," ucap DR, seperti ditirukan oleh Kapolres.
Dalam bahasa Indonesia kurang lebih artinya, "Rumah belum dicat dan dikeramik saja tidak boleh diludahi. Apalagi kalau sudah dicat sama dikeramik".
Mendadak sontak, jawaban itu membuat DR gelap mata. Sebab, rumah tersebut adalah rumah milik DR yang dihasilkan dari tetes keringatnya sebagai petani.
Sekitar pukul 02.30 WIB, kemarahan DR tak lagi dapat dibendung. DR pun mengambil sabit yang ada di gudang rumahnya.
Dengan sabit itu, DR menganiaya korban hingga meninggal dunia akibat luka parah di beberapa bagian tubuhnya. Setelah korban tersungkur, tersangka kembali ke dalam gudang dan mencoba bunuh diri dengan menenggak racun.
Umur adalah rahasia Tuhan. DR ditemukan oleh sang ayah mertua dan tetangganya dalam kondisi terkapar dengan mulut berbusa.
Namun, ia selamat usai dirawat di ruang ICU RS Prembun. Polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Th 2004 tentang KDRT ancaman 15 tahun penjara.
Advertisement