Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum menilai Ahmad Dhani secara sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan ujaran kebencian. Karena itu, jaksa menuntut Dhani hukuman dua tahun penjara.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (27/11/2018), Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya menilai tuntutan jaksa mengada-ada karena jaksa tidak dapat menyebutkan ujaran kebencian terhadap golongan mana yang dia lakukan.
Advertisement
Usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dhani menyebut tuntutan jaksa merupakan bentuk balas dendam atas vonis terhadap mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Rio Audhitama Sihombing)
Baca Juga