Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) berharap usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2019 senilai USD 2.675, dapat diketok palu paling lambat pada Januari 2019.
"Mudah-mudahan bisa cepat. Estimasi kami Januari bisa ditetapkan," ujar Menag Lukman Hakim Saifuddin usai rapat awal BPIH bersama Komisi VIII DPR RI, Senin 26 November 2018 dikutip dari JawaPos.com.
Advertisement
Lukman ingin proses pembahasan BPIH hingga penetapan berlangsung cepat. Sebab, Kemenag mengejar waktu sebelum DPR reses yang mungkin akan menyebabkan hal itu tertunda.
"Jadi kita berharap selama Desember bisa acara intensif dilakukan pembahasan sehingga pertengahan Januari, karena mereka, DPR akan reses. Mudah-mudahan sebelum reses bisa ditetapkan," terang dia.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir terkait rencana penggunaan nilai tukar (kurs) dolar Amerika Serikat untuk biaya haji mulai tahun depan. Sebab, biaya tidak akan berubah meski USD terhadap rupiah mengalami fluktuasi.
"Jadi setiap calon jemaah haji pada sisi USD sama, tapi berapa rupiah yang harus dia bayarkan tergantung dari kapan dia melakukan pelunasan sesuai dengan kurs yang ditetapkan pada hari saat dia membayarkan. Selisihnya tentu tergantung dari kurs perubahan saat itu, tapi dari sisi dolar, sama jumlahnya," paparnya.
Baca berita JawaPos.com menarik lainnya di sini: