Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ahmad Dhani dengan hukuman 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 November kemarin.
Dalam isi suratnya dinyatakan, suami dari Mulan Jameela ini terbukti secara sah telah menyebarkan ujaran kebencian hingga meresahkan masyarakat.
Advertisement
Kicauan di Twitter yang dilontarkan Ahmad Dhani lewat akun media sosialnya @AHMADDHANIPRAST menjadi salah satu barang bukti yang diminta JPU untuk dimusnahkan. Kenapa?
Karena ada tiga twitnya yang dianggap menimbulkan kebencian. Salah satunya berbunyi,"Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP".
Lantas, seperti apa sikap Ahmad Dhani saat mendengar tuntutan jaksa penuntut umum?
1. Tuntutan JPU Cerminan Kepastian Hukum di Indonesia
Mendengar tuntutan 2 tahun penjara yang dibacakan JPU terkait ujaran kebencian, ayah dari Al, El, dan Dul ini langsung berkomentar.
Menurut dia, tuntutan tersebut menjadi sebuah gambaran akan kepastian hukum di Indonesia.
"Jadi, kepastian penegakan hukum di itu adalah kasus saya," ujar Dhani.
Advertisement
2. Bandingkan Kasusnya dengan Ahok
Sebelumnya kasus penistaan agama juga telah menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kasusnya bermula ketika Ahok berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016.
Dalam pidatonya dia mengutip Surat Al Maidah ayat 51 yang kemudian dianggap sebagai bentuk penistaan terhadap agama Islam.
Dari sini Dhani menilai, kasus ujaran kebencian yang menjeratnya jauh lebih ringan ketimbang perkara Ahok. Sehingga dia meminta tuntutan jaksa seharusnya tak lebih berat dari Ahok.
Saat itu Ahok hanya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman satu tahun masa percobaan.
"Jadi jaksa bingung nih, masa tuntutan Ahmad Dhani lebih berat dari pada Ahok. Kalau sampai tuntutan jaksa lebih berat dari Ahok jelas negara ini tak punya hukum," ucap Ahmad Dhani.
3. Ajukan Pleidoi
Ahmad Dhani memang kerap dikenal sebagai musikus yang melontarkan kritikan tajam lewat media sosial. Kritikan tersebut bahkan tak segan-segan dia ucapkan ke muka publik. Salah satunya kicauan Dhani tentang penista agama hingga menimbulkan kebencian.
Pertama; "yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Maruf Amin."
Kedua; "siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya".
Ketiga; "sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras".
Atas tuntutan JPU dengan 2 tahun penjara, Dhani mengajukan pleidoi. "Saya akan mengajukan pleidoi," ucap dia.
Agenda pembacaan pleidoi rencananya akan dilanjutkan pada 10 Desember 2018. Demikian dilansir dari Antara, Selasa (27/11/2018).
Advertisement
4. Berharap Bebas
Selain mengajukan pleidoi, mantan suami Maia Estianty ini juga berharap dirinya bisa bebas.
Soal tuntutan 2 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum, Dhani mengaku dirinya tak terlalu ambil pusing. Sebab, semua keputusan berakhir di tangan majelis hakim.
"Kalau keputusan itu kan dari hakim. Kalau tuntutan jaksa bebas. Jaksa bebas menuntut mau lebih berat atau ringan dari Ahok itu keputusan jaksa. Tapi yang memutuskan nanti adalah hakim," kata Dhani.
Saksikan video pilihan di bawah ini: