Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah dakwaan terhadap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf berbau politis. KPK memastikan bahwa kasus yang menjerat Irwandi murni kasus hukum.
"Saya kira tidak perlu direspons serius ya tudingan tersebut. Karena sejak awal sudah dipastikan bahwa kasus yang menjerat Irwandi Yusuf dan kawan-kawan ini adalah murni kasus hukum. Bahkan, untuk Irwandi Yusuf ada dua perkara yang kami sangkakan dalam dakwaan tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/11/2018).
Advertisement
Febri menuturkan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti adanya aliran duit yang diterima Irwandi dari kasus korupsi. Jaksa KPK, kata dia, akan membuka bukti-bukti tersebut di dalam persidangan, sehingga terbuka sejelas-sejelasnya.
"Tentu sejumlah bukti-bukti sudah diajukan, diperiksa mulai proses penyidikan. Nanti kami ajukan di persidangan. Jadi, lebih baik terdakwa fokus saja pada fakta-fakta hukum yang akan dibuka di persidangan pada bukti-buktinya," jelas Febri.
Sebelumnya, Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,05 miliar dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Irwandi menerima suap terkait kucuran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 atas pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Bener Meriah.
Selain itu, Irwandi Yusuf juga didakwa melakukan dua tindak pidana menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama kurun waktu Mei 2017 hingga 2018. Gratifikasi pertama hanya diterima Irwandi, sedangkan penerimaan gratifikasi kedua bersama orang kepercayaan sekaligus tim sukses Irwandi saat Pilgub Aceh, Izil Azhar.
Bantah Siap Uang Suap
Irwandi membantah pernah meminta maupun menyimpan uang hasil suap serta gratifikasi sepanjang menjabat sebagai Gubernur Aceh. Dia pun menuding bahwa kasus ini berbau politik.
"Intinya saya tidak pernah menyuruh dan diberitahukan dan tidak pernah menerima. Saya yakin tidak bersalah dan kasus bukan ini ada hal lain, politik," tegas Irwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 26 November 2018.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement