Liputan6.com, Jakarta - Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) memutuskan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) terhadap 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Ketua BAPEK yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai sidang di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.
Baca Juga
Advertisement
“Dari jumlah itu, sebanyak 24 PNS di antaranya karena tidak masuk kerja atau mangkir lebih dari 46 hari,” kata Syafruddin seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (27/11/2018).
Dalam sidang terhadap PNS yang tidak disiplin itu juga diputuskan seorang PNS diberikan sanksi turun pangkat satu tahun, empat orang mendapat sanksi penurunan pangkat tiga tahun, satu PNS diberi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, dan satu orang PNS dibatalkan hukumannya karena memasuki batas usia pensiun.
Kasus lainnya seperti perzinahan, penyalahgunaan wewenang, penipuan, calo PNS, perceraian tanpa izin, dan lainnya.
“Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja, ada juga kasus perzinahan,” ujar Menteri PANRB Syafruddin.
Sidang tersebut dihadiri oleh Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, Pengurus KORPRI, serta BKN.