PAN Serahkan Surat Pengganti Taufik Kurniawan ke Pimpinan DPR Pekan Depan

Wakil Ketua Umum PAN yang juga Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menjadi tersangka kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dalam APBN Tahun 2016.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Nov 2018, 11:56 WIB
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan saat ditanya awak media usai menjalani pemeriksaaan kasus pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kab Kebumem TA 2016 di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyatakan, akan segera mengirim surat berisi nama pengganti kadernya, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ke pimpinan dewan. Surat itu, akan disampaikan pada Senin 3 Desember 2018.

Wakil Ketua Umum PAN yang juga Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menjadi tersangka kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dalam APBN Tahun 2016 oleh KPK.

"Sudah nanti hari Senin (3 Desember 2018) surat sudah masuk. Masuk ke DPR," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Zulkifli enggan mengungkapkan siapa yang akan menggantikan Taufik Kurniawan. Dia meminta semua pihak untuk menunggu hingga Senin pekan depan.

"Sudah Senin nanti, tinggal baca beritanya masa langsung sekarang aja," ucap Zulkifli.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Amanat Nasional Yandri Susanto mengatakan partainya telah menetapkan satu nama pengganti Taufik Kurniawan sebagai wakil ketua DPR. Penggantian itu menyusul ditetapkan Taufik sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait DAK untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Namun Yandri enggan menyebutkan sosok pengganti Taufik. Dia tak ingin mendahului Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

"Posisi Taufik Kurniawan untuk penggantinya sudah ada satu nama. Jadi di internal kami sudah mufakat untuk pengganti Taufik tinggal dikirim ke pimpinan DPR," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 5 November 2018.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan (TK) dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 22 November 2018 sampai 31 Desember 2018 untuk tersangka TK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/11/2018).

Taufik sendiri mengaku siap jika jabatannya harus diganti. Dia menyatakan tengah fokus pada proses hukum yang dijalaninya sekarang.

"Barangkali begini, semua sudah diatur oleh mekanisme dan tatib. Saya ikuti tatib saja. Saya masih konsentrasi ke masalah ini," kata Taufik usai diperiksa.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.

Taufik Kurniawan menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya