Liputan6.com, Jakarta - Satu bulan penerapan sistem tilang eletronik (E-Tilang), penegakan hukum pelanggar aturan lalu lintas diberlakukan di jalanan Jakarta. Kamera pengawas atau CCTV menjadi tumpuan sebagai pengganti aparat di jalanan.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (27/11/2018), CCTV yang tersebar berada di hampir 45 lokasi. Namun, yang efektif baru di Persimpangan Sarinah dan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Advertisement
Jika para pengendara melanggar aturan lalu lintas, tilang akan langsung dikirim ke alamat pelanggar.
Wakapolri Komjen Pol Ari Dono mewacanakan pencabutan air dan listrik bagi pelanggar yang tak membayar denda tilang.
Harapannya, agar tidak ada kontak langsung antara pelanggar dan petugas. Namun, banyak masyarakat yang tak setuju akan wacana ini. (Rio Audhitama Sihombing)