Tak Sampai Sebulan, Tilang Elektronik E-TLE Jaring Ribuan Pelanggar

Dari total 3.624 pelanggar, sebanyak 1.156 kendaraan terdapat di Jalan Medan Merdeka, sedangkan 2.468 kendaraan lainnya di Jalan MH Thamrin.

oleh Arief Aszhari diperbarui 27 Nov 2018, 19:03 WIB
Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) portabel terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (4/10). Sistem tilang elektronik mengandalkan kamera pengintai atau CCTV untuk merekam pelanggar lalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan tilang elektronik menggunakan CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), sudah berlangsung hampir sebulan. Selama waktu tersebut, atau lebih tepatnya 24 hari, sebanyak 3.624 kendaraan terpantau melanggar lalu lintas.

Dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, dari total 3.624 pelanggar, sebanyak 1.156 kendaraan terdapat di Jalan Medan Merdeka, sedangkan 2.468 kendaraan lainnya di Jalan MH Thamrin.

"Pelat hitam ada 2.777 kendaraan, pelat kuning 639 kendaraan, pelat merah 60 kendaraan, pelat luar DKI Jakarta 69 kendaraan, mobil dinas TNI dan Polri 53 kendaraan, dan mobil kedutaan 16 kendaraan," ujar Yusuf, seperti dilansir NTMC Polri, Selasa (27/11/2018).

Untuk ribuan kendaraan yang melanggar di kawasan Jalan Sudirman dan MH Thamrin langsung diverifikasi oleh petugas big office Polda Metro Jaya, untuk memastikan validitas pelanggaran.

Sementara itu petugas mengirim surat konfirmasi yang disertai foto pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia atau e-mail dan nomor ponsel, maksimal tiga hari setelah peristiwa pelanggaran.

Setelah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan memiliki waktu selama lima hari untuk mengonfirmasi penerimaan ke situs https://etle-pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ yang dapat diunduh di Android atau melalui PT Pos Indonesia.

"Rincian penindakan E-TLE yang sudah terkonfirmasi selam 24 hari diberlakukan, ada sebanyak 1.917 kendaraan," tegas Yusuf.


Selanjutnya

Kemudian, pelanggar melakukan konfirmasi jika memang terlibat pelanggaran lalu lintas, dan pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran, berikut dengan kode BRI virtual untuk menyelesaikan pembayaran denda paling lama satu pekan melalui bank BRI.

"Jumlah pelanggar E-TLE yang telah terbayarkan selama diberlakukan E-TLE ada sebanyak 180 kendaraan,” jelasnya.

Sebagai informasi, pemilik kendaraan yang tidak menyelesaikan denda hingga batas waktu yang ditentukan maka secara otomatis STNK diblokir sementara. Surat-surat kendaraan pelanggar akan kembali aktif, setelah pemilik melakukan pembayaran denda.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya