Liputan6.com, Bandung - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menilai rencana reuni akbar 212 di Monumen Nasional pada 2 Desember 2018, sudah tidak relevan dengan situasi saat ini. Sebab, masalah-masalah yang sebelumnya dituntut pada aksi 212 lalu, telah selesai.
"Yang pertama bahwa reuni gerakan itu kalau semuanya mempunyai reuni maka negeri ini akan hiruk pikuk," kata Wiranto ditemui usai menghadiri apel Danrem-Dandim terpusat di Pusat Persenjataan Infanteri (Pussenif), Kota Bandung, Selasa (27/11/2018).
Advertisement
Dia menjelaskan, gerakan-gerakan bertajuk 212 dan 411 pada waktu itu, bertujuan untuk memastikan kasus penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, berjalannya.
"Dan sudah selesai kan (kasusnya)? Kalau sudah selesai nanti silakan saja kalau mau demonstrasi lainnya, tapi kan kalau demonstrasi soal Ahok ya tidak relevan lagi. Itu masalahnya," ucap politikus senior dari Partai Hanura itu.
Dia menyarankan, sebaiknya masyarakat melakukan hal-hal positif untuk membangun negeri ke arah yang lebih baik. Apalagi dalam beberapa bulan ke depan akan menghadapi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden.
"Kita kan tahu tahun politik. Lebih baik semua energi kita, semua kegiatan kita mengarah bagaimana membangun partisipasi publik untuk ikut serta dalam pemilu. Dan saya harapkan masyarakat menjadi bagian dari sukses pemilu jangan bagian dari terhambatnya pemilu," kata Wiranto.
Oleh karena itu, Wiranto mengajak agar masyarakat secara bersama-sama fokus dalam pembangunan negeri, terutama menyukseskan pemilu daripada menggelar reuni akbar 212. "Saya mengajak, mengimbau marilah kita bersama-sama menjaga agar pemilu ini bisa berjalan dengan baik dan prakondisi sekarang ini kita jaga suhunya. Hangat boleh tapi jangan mendidih," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ingatkan
Menurut dia, demonstrasi adalah hak setiap warga negara sebagai bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat. Namun, dia juga mengingatkan, kepolisian bisa tak mengeluarkan izin keramaian, dengan mengacu telah mengganggu ketertiban umum.
"Demonstrasi itu ada aturan mainnya dan polisi berhak untuk melarang pada saat enggak relevan. Misalnya jumlahnya terlalu banyak sehingga mengacaukan lalu lintas bisa dilarang polisi atau jumlahnya besar sehingga mengancam keamanan nasional itu bisa dilarang. Karena di situ ada undang-undangnya mengatakan bahwa demonstrasi kebebasan berpendapat jangan sampai mengganggu orang lain," kata Wiranto.
Advertisement