Fokus, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah mengungkapkan kepada wartawan melalui sejumlah pertimbangan, MA menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang ITE Buni Yani.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (28/11/2018), MA menilai putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis penjara Buni Yani adalah sudah benar.
Advertisement
Meski demikian, Abdullah menegaskan Buni Yani masih memiliki hak untuk melakukan peninjauan kembali.
Buni Yani divonis oleh Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Oktober tahun 2017 silam. Buni Yani dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya mengedit isi video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Atas perbuatannya tersebut, dia dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Rio Audhitama Sihombing)