KPK Tangkap Hakim dan Panitera PN Jaksel Terkait Kasus Perdata

Total ada enam orang yang diamankan KPK terkait penanganan perkara perdata di PN Jaksel ini.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Nov 2018, 10:10 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo meberikan sambutan pada peresmian Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) di Jakarta, Senin (26/11). Pusat Edukasi Antikorupsi ini tidak hanya diperuntukkan pegawai KPK, namun juga seluruh masyarakat stakeholder. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018) dini hari.

Total ada enam orang yang diamankan KPK terkait penanganan perkara perdata di PN Jaksel ini.

"Terkait dengan penanganan perkara perdata di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Sudah diamankan enam orang," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Rabu.

Agus tak menyebut siapa saja pihak-pihak yang diamankan dalam OTT kali ini. Dia juga enggan mengungkapkan berapa jumlah uang yang ikut diamankan dalam OTT tersebut.

"Tunggu konpers lebih lanjut," ucap Agus.

Agus menyatakan pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. Saat ini para pihak yang diamankan telah berada di Gedung KPK, untuk menjalani pemeriksaan awal.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya