Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua hakim dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa 27 November 2018 malam hingga Rabu (28/11/2018) dini hari. Selain hakim, turut serta diciduk seorang panitera, pengacara dan pihak lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, hakim yang diamankan berinisial I. Selain itu ada hakim RIW yang turut dibawa KPK.
Advertisement
Dia termasuk hakim senior yang sudah malang melintang berpindah tugas di berbagai pengadilan di Indonesia. RIW dikabarkan diamankan karena kedapatan menerima suap untuk mengamankan perkara perdata yang diajukan seorang pengacara.
"Ada sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini," terang juru bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Terkait adanya OTT Ini, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkannya. "Benar ada giat tadi malam sampai dini hari, di Jakarta. terkait dengan penanganan perkara perdata di PN Jakarta Selatan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
6 Orang Ditangkap
Dalam operasi senyap kali ini, sekitar 6 orang telah diamankan dan dibawa ke markas KPK."KPK Mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan," tandasnya.
Terpisah, dikonfirmasi perihal adanya OTT yang dilakukan KPK terhadap dua hakim dan panitera, Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengaku belum mengetahui secara pasti perihal penindakan yang dilakukan KPK. Dia pun belum bisa memastikan apakah benar ada hakim di lingkungan PN Jaksel yang diciduk tim lembaga antirasuah.
"Ada beberapa hakim yang sampai saat ini belum masuk. Ini belum ada informasi apakah sakit atau apa," ujar Achmad.
Advertisement