Fokus, Mataram - Untuk mendalami penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril Maknun, jajaran Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa mantan kepala sekolah tempatnya bekerja dulu. Total empat saksi telah dipanggil untuk mencari titik terang.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (28/11/2018), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat memeriksa mantan atasan Baiq Nuril, Muslim.
Advertisement
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 8 jam, Muslim yang didampingi tiga pengacara, membantah segala tuduhan.
Selain memeriksa Muslim, polisi juga telah memeriksa tiga saksi kunci lain guna keperluan penyelidikan.
Kasus dugaan pelecahan seksual terhadap Baiq Nuril Maknun terjadi melalui pembicaraan telepon terjadi pada 2012. Nuril yang merekam pembicaraan sempat menjalani sidang karena rekamannya tersebar pada 2014.
Meski sempat ditahan pada maret 2017, Nuril akhirnya divonis bebas oleh PN Mataram, pada Juli 2017.
Namun, ditingkat kasasi September lalu, Nuril dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) karena melanggar Undang-undang ITE. Dia juga divonis 6 bulan penjara dengan denda Rp 500 juta. (Karlina Sintia Dewi)