Liputan6.com, Jakarta - Bagi para pengendara di DKI Jakarta, tertiblah berlalu lintas. Meski tidak ada petugas di lapangan, polisi masih bisa menindak melalui pantauan kamera pengawas.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (28/11/2018), petugas Traffic Management Center Ditlantas Polda Metro Jaya terus waspada dan teliti untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Jika terjadi pelanggaran, petugas akan merekam dari sebelum dan sesudah pelanggaran.
Advertisement
Kemudian petugas akan mencocokan data aktual kendaraan dengan data yang tercatat di kepolisian, lalu bukti foto akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Tiga hari setelahnya, pelanggar akan menerima surat konfirmasi yang harus diisi dan dikembalikan dalam waktu tujuh hari. Konfirmasi dapat dilakukan dengan dua cara, yakni melalui website atau aplikasi yang dapat diunduh melalui Playstore.
Sementara, denda tilang sebesar Rp 500 ribu harus dibayarkan melalui bank. Namun ternyata, tidak semua pelanggar merespons surat tilang yang dikirimkan.
"Semua surat konfirmasi yang diberikan data pelanggar responsnya baru 50-60 persen. Selebihnya mungkin kendaraan bukan milik mereka atau sudah dijual,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf.
Sejauh ini baru di persimpangan Sarinah dan Bundaran Patung Kuda saja yang dipantau. Nantinya Polda Metro Jaya akan menambah lokasi pemantauan hingga 25 titik. (Karlina Sintia Dewi)