Hakim PN Jaksel Tambah Daftar Panjang 'Wakil Tuhan' yang Kena OTT KPK

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin adalah terpidana perkara suap setelah tertangkap tangan menerima suap Rp 250 juta dari kurator PT Sky Camping Indonesia.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Nov 2018, 16:07 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga peradilan Indonesia kembali tertampar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut ada enam orang, termasuk Hakim PN Jaksel sendiri. KPK menduga OTT terkait dengan penanganan perkara perdata di PN Jaksel.

"Benar ada giat tadi malam sampai dini hari tadi di Jakarta. Terkait dengan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Agus Rahardjo saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (28/11/2018).

"Ada sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dlm perkara ini. Uang yang diamankan sekitar 45 dolar Singapura," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi terpisah.

Saat ini, pihak yang ditangkap KPK masih menjalani pemeriksaan intensif. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1x24 jam untunk menentukan status hukum mereka.

Penangkapan Hakim PN Jakarta Selatan ini menambah daftar panjang 'Wakil Tuhan' yang ditangkap KPK. Liputan6.com merangkum daftar hakim dan pejabat Pengadilan yang terjaring operasi senyap KPK:

1. Syarifuddin Umar

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin adalah terpidana perkara suap setelah tertangkap tangan menerima suap Rp 250 juta dari kurator PT Sky Camping Indonesia, PT SCI, Puguh Wirawan, pada Juni 2011 lalu. Dalam kasus ini Syarifudin divonis 2 tahun penjara.

2. Heru Kisbandono dan Kartini Marpaung

Keduanya masing-masing merupakan Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak dan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Keduanya terjaring OTT KPK pada 17 Agustus 2012. Heru dan Kartini telah dijatuhi hukuman pidana terkait kasus suap penanganan korupsi APBD Kabupaten Grobogan.


3. Setyabudi Tejocahyono

Ketua KPK Agus Rahardjo meberikan sambutan pada peresmian Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) di Jakarta, Senin (26/11). Pusat Edukasi Antikorupsi ini tidak hanya diperuntukkan pegawai KPK, namun juga seluruh masyarakat stakeholder. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi ditangkap tim Satgas KPK, pada Jumat 22 Maret 2013 di ruang kerjanya.

Dia ditangkap lantaran menerima uang dari pihak swasta terkait kasus korupsi dana bantuan sosial APBD Kota Bandung.


4. Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Suasana persidangan terkait kasus sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/10/2015). Akil Mochtar dihadirkan pada persidangan tersebut. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

KPK menangkap Akil Mochtar bersama empat orang lainnya dalam OTT, Rabu, 2 Oktober 2013.

Akil Mochtar divonis seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang.

 


5. Hakim MK Patrialis Akbar

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar usai mengikuti sidang permohonan PK ke MA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/11). Sebelumnya, Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Institusi penegakan hukum Tanah Air kembali ternoda dengan penangkapan Hakim Konstitusi Patriais Akbar di Grand Indonesia bersama seorang wanita, pada 25 Januari 2017.

Patrialis terbukti menerima suap dari Basuki Hariman dan stafnya NG Fenny. Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin menerima US$ 50.000 dan Rp 4 juta.

Patrialis divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar US$ 10.000 dan Rp 4.043.000. Atau sama dengan jumlah suap yang diterima Patrialis.


6. Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu

Ilustrasi KPK

Pada Rabu 6 September 2017, tim Satgas KPK menangkap seorang hakim bernama Dewi Suryana. Dewi merupakan hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Bersama Dewi, tim juga mengamankan panitera pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan.

OTT tersebut terkait dengan dugaan suap penanganan perkara terdakwa Wilson yang terjerat kasus korupsi kegiatan rutin pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu 2013.


7. Hakim PT Manado Sudiwardono

Terdakwa penerima suap, Sudiwardono usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/6). Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado ini dinyatakan bersalah, dihukum enam tahun penjara, denda Rp 300 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Tak sampai satu bulan dari penangkapan Dewi Suryana, pada Sabtu, 7 Oktober 2017, tim penindakan KPK kembali menangkap seorang hakim. Yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono.

Sudiwardono diduga menerima suap dari anggota DPR RI Aditya Anugrah Moha terkait banding kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Bolaang Mongondow, dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan yang merupakan ibu dari Aditya Anugrah Moha.

 


8. Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Tarmizi target penentuan nasib penanganan kasus dugaan penyimpangan dana reses DPRD Makassar pekan depan (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Pada 21 Agustus 2017, tim penindakan KPK mengamankan Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan seorang kuasa hukum bernama Akhmad Zaini.

Penangkapan ini bermula ketika pemilik Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Yunus Nafik menyuap Tarmizi dengan uang sejumlah Rp 425 juta agar perkara perdata yang menyangkut perusahaan itu dapat ditolak.


9. Panitera Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitra

Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri bersiap meninggalkan gedung KPK usai menandatangani berkas P21, Jakarta, Jumat (11/5). Widya dapat secepatnya menjalani sidang terkait dalam kasus dugaan suap. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Awalnya KPK menggelar OTT terhadap panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika, pada 13 Maret 2018. Tuti ditangkap usai menerima suap dari pengacara bernama Agus Wiratno. Agus memberi suap atas kesepakatan dengan sesama pengacara bernama HM Saipudin.

Agus memberikan uang Rp 22,5 juta kepada Tuti di parkiran PN Tangerang. Suap diberikan agar Hakim Wahyu Widya memenangkan gugatan perdata terkait hak waris yang ditangani oleh Agus dan Saipudin.


10. Hakim Adhoc Tipikor pada PN Medan Merry Purba

Hakim adhoc PN Medan, Merry Purba tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/11). Merry Purba diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas kasus suap penanganan perkara Tipikor di PN Medan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Pada 28 Agustus 2018, KPK menangkap Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba.

Merry diduga menerima 280 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 3 miliar terkait putusan perkara tindak pidana korupsi nomor perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Tamin Sukardi adalah pemilik PT Erni Putra Terari. Dalam perkara itu, Tamin menjadi terdakwa perkara korupsi lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya