Liputan6.com, Jakarta - Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung (MA) Suhadi membeberkan permasalahan di balik kembali terjeratnya Hakim dalam kasus dugaan korupsi.
Menurut dia, MA memantau setiap tindak tanduk hakim dalam menjalankan tugas. Mantan Juru Bicara MA itu menyebut, dalam instansinya tata cara yang benar sebagai penegak hukum sudah jelas.
Advertisement
"Kalau hakim ada tata cara, disiplin hakim dalam jalankan tugasnya. Sudah diatur lengkap. Sekarang pemahamannya sudah atau belum. Pengamalannya sudah dilakukan atau belum. Ini permasalahannya," ujar dia di Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).
Suhadi mengatakan, segala cara sudah dilakukan oleh MA agar kejadian hakim menerima suap tidak terulang kembali. Di tahun 2018 ini saja tercatat KPK sudah menjerat setidaknya 3 hakim di Medan, Tangerang, dan Jakarta Selatan.
"Ya ini kita cari problemnya. Semua upaya sudah kita laksanakan, regulasi seperti Perma nomor 7, nomor 8, nomor 9 tahun 2016. Terus ada maklumat ketua MA, kemudian turun ke bawah untuk pembinaan, pengawasan dan sebagainya. Ternyata masih seperti ini," kata dia.
Hakim PN Jakarta Selatan Ditangkap
Kini, KPK diduga kembali menangkap salah satu hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam operasi senyap yang dilakukan pada Selasa 27 November 2018 malam itu, terdapat enam orang dan uang sekitar SGD 45 ribu yang diamankan tim penindakan.
Suhadi menyebut, berbagai cara sudah dilakukan sebagai upaya pencegahan tindakan suap di lembaganya. Menurut dia, pihak MA nantinya akan melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian tersebut tak terulang.
"Saya kira begitu (evaluasi menyeluruh). Saya kira demikian akan kita tinjau apa sebab dan bagaimana jalan keluar paling baik," kata Suhadi.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement