6 Fakta Operasi Tangkap Tangan KPK di PN Jaksel

KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini giliran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 28 Nov 2018, 16:54 WIB
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Tak pernah jera, para penegak hukum ini justru tega memakan uang rakyat.

KPK pun tak tinggal diam. Kali ini, lembaga antirasuah itu menangkap basah pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dini hari tadi, Kamis (28/11/2018).

Bukan hanya pegawai biasa, KPK menangkap tangan hakim dan panitera PN Jaksel. Total ada enam orang yang diamankan KPK terkait penanganan perkara perdata di PN Jaksel ini.

KPK kini memiliki waktu 1x24 jam untuk selanjutnya menetapkan status orang-orang yang ditangkapnya. Turut diamankan juga barang bukti 45 ribu (Dollar Singapura) dari OTT kali ini.

Berikut rangkuman Liputan6.com tentang OTT KPK di PN Jaksel:

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


1. Ditangkap Dini Hari

Ilustrasi vonis hakim, Foto: Istimewa

KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (28/11/2018) dini hari. Kali ini, tim KPK menangkap salah satu pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Benar ada giat tadi malam sampai dini hari, di Jakarta. Terkait dengan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi Liputan6.com.

 


2. Enam Orang Ditangkap

Ilustrasi vonis hakim. (Fsb.cobwebinfo.com)

Dalam OTT yang dilakukan di PN Jaksel, KPK menangkap hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dini hari tadi. Total ada enam orang yang diamankan KPK terkait penanganan perkara perdata di PN Jaksel ini.

"Terkait dengan penanganan perkara perdata di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Sudah diamankan enam orang," kata Agus.

Agus menyatakan pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. Saat ini para pihak yang diamankan telah berada di Gedung KPK, untuk menjalani pemeriksaan awal.

 


3. Karena Penanganan Perdata

Ilustrasi Sidang (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Hakim dan Panitera PN Jaksel menjadi target OTT KPK dini hari tadi. Tak tanggung-tanggung, KPK mengamankan enam orang yang diduga mengambil uang haram. Mereka ditangkap terkait penanganan perkara perdata di PN Jaksel ini.

"Terkait dengan penanganan perkara perdata di pengadilan negeri Jakarta Selatan," ucap Agus.

 


4. Sita 45 SGD

Ilustrasi (iStock)

KPK menangkap hakim PN Jaksel. Dalam operasi senyap ini, tim KPK mengamankan SGD 45 ribu.

"Ada sejumlah uang dalam bentuk dollar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini. Dari perhitungan awal sekitar 45 ribu (Dolar Singapura)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

 


5. Inisial Hakim

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus menguat, Jakarta, Kamis (23/10/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Tim Satgas Penindakan KPK menangkap dua hakim dalam OTT yang dilakukan pada Selasa, 27 November 2018 malam hingga Rabu (28/11/2018) dini hari. Selain hakim, turut serta diciduk seorang panitera, pengacara dan pihak lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, hakim yang diamankan berinisial I. Selain itu ada hakim RIW yang turut dibawa KPK.

Dia termasuk hakim senior yang sudah malang melintang berpindah tugas di berbagai pengadilan di Indonesia. RIW dikabarkan diamankan karena kedapatan menerima suap untuk mengamankan perkara perdata yang diajukan seorang pengacara.

"Ada sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini," terang juru bicara KPK Febri Diansyah.

 


6. Akan Diberhentikan MA

Ilustrasi uang

Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengaku belum mengetahui adanya OTT KPK terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Nanti saya lihat dulu kenyataannya di lapangan, siapa personelnya," kata Suhadi.

Dia menjelaskan, nantinya yang bersangkutan akan diberikan tindakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Suhadi menyebut, bila telah ditetapkan tersangka oleh KPK, nantinya yang bersangkutan akan diberhentikan sementara.

"Kalau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, putusan terhadap dia, itu sudah diberhentikan permanen," jelasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya