Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018) dini hari. Terkait hal tersebut, Komisi Yudisial angkat bicara.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, pihaknya dan Mahkamah Agung belum optimal dalam melakukan pembinaan.
Advertisement
"Secara umum, memang harus diakui bahwa pembinaan baik dari segi kode etik dan integritas dari KY dan Mahkamah Agung belum maksimal, karena pelanggaran hukum di kota-kota besar ini cukup marak," ucap Aidul kepada Liputan6.com, Rabu (28/11/2018).
Meski demikian, dia menegaskan, pihaknya sudah melakukan pemantauan bahkan telah mengindentifikasi hakim di Pengadilan Jakarta dan beberapa wilayah sekitarnya.
"Ya sebenarnya sudah ada informasi. Ini kan soal pembuktian. Informasi sudah masuk, bahkan sudah ada satu yang sudah kita tanyakan beberapa pihak, datanya sudah ada. Tapi di tahapan eksekusi nah itu problemnya KY kan tidak sampai pada wewenang itu," jelas Aidul.
Selain itu, dia mencontohkan, bagaimana pihaknya sudah keras dalam memberikan hukuman etik. Terlebih di PN Jaksel.
"KY sendiri memang kalau untuk pelanggaran kode etik, kita sudah melakukan peringatan. Misalnya di Jakarta Selatan ini sudah ada beberapa laporan. Tapi untuk sudah dilakukan tindakan untuk kode etik," pungkasnya.