Menteri Kesehatan Nila F.Moeloek saat mengikuti Raker dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/11). Menkes menjelaskan tugas, fungsi, wewenang dan keanggotaan konsil masing masing tenaga kesehatan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Menteri Kesehatan Nila F.Moeloek saat mengikuti Raker dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/11). RUU Kebidanan membahas soal Pendidikan Kebidanan,Registrasi dan Izin Praktik Bidan, Hak dan Kewajiban.(Liputan6.com/Johan Tallo)
Menteri Kesehatan Nila F.Moeloek saat mengikuti Raker dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/11). Menkes menjelaskan tugas, fungsi, wewenang dan keanggotaan konsil masing masing tenaga kesehatan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Menteri Kesehatan Nila F.Moeloek saat mengikuti Raker dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/11). RUU Kebidanan membahas soal Pendidikan Kebidanan,Registrasi dan Izin Praktik Bidan, Hak dan Kewajiban.(Liputan6.com/Johan Tallo)
Menteri Kesehatan Nila F.Moeloek saat mengikuti Raker dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/11). Menkes menjelaskan tugas, fungsi, wewenang dan keanggotaan konsil masing masing tenaga kesehatan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Menteri Kesehatan Nila F.Moeloek saat mengikuti Raker dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/11). RUU Kebidanan membahas soal Pendidikan Kebidanan,Registrasi dan Izin Praktik Bidan, Hak dan Kewajiban.(Liputan6.com/Johan Tallo)