Lion Air: Ada Perbedaan antara Laporan Awal KNKT dengan Rilis Media

Oleh karena itu, pihak Lion Air ingin meminta penjelasan KNKT mengenai pernyataan terkait kelaikan pesawat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Nov 2018, 05:43 WIB
Pesawat Lion Air yang jatuh regitrasi PK-LQP jenis Boieng 737 MAX 8 jatuh di Kawarang. (Humas Lion Air)

Liputan6.com, Jakarta - Managing Director Lion Air Group Capt Daniel Putut Kuncoro Adi menyebut, terdapat kontradiksi antara laporan awal investigasi atau preliminary report dengan pernyataan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) ke media.

"Tidak ada satupun dalam pernyataan di preliminary report bahwa pesawat tidak layak terbang," ucap Daniel, Jakarta, Rabu 28 November 2018.

Oleh karena itu, pihak Lion Air ingin meminta penjelasan KNKT mengenai pernyataan terkait kelaikan pesawat. Dia bersikukuh pesawat yang jatuh di Perairan Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat, laik terbang.

"Kalau definisi layak terbang, setelah ditandatangani releaseman kemudian pilot menyetujui, kemudian pilot menerbangkan," kata Daniel.

Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengatakan pesawat Boeing 737 MAX-8 milik Lion Air nomor registrasi PK LQP penerbangan JT 610 yang jatuh ke laut dan menewaskan seluruh kru serta penumpangnya pada 29 Oktober 2018, tidak laik terbang sejak penerbangan sehari sebelumnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Masalah yang Sama

Ilustrasi Pesawat Lion Air (Adek BERRY / AFP)

KNKT pun merekomendasikan agar Lion Air meningkatkan budaya keselamatan dan meningkatkan kapabilitas yang lebih baik di bidangnya.

"Penerbangan komplet terakhir pesawat PK LQP dari Bali ke Jakarta pada 28 Oktober 2018, mengalami masalah teknis yang serupa dengan penerbangan nahas pada hari berikutnya dari Jakarta ke Pangkal Pinang," kata Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo, seperti dikutip dari The Guardian, Rabu (28/11/2018)

Dia mengatakan, pilot pada penerbangan 28 Oktober memilih untuk memaksakan terbang ke Jakarta setelah mematikan sistem anti-stall pesawat.

"Ini adalah dasar dari rekomendasi kami untuk Lion Air. Dalam pandangan kami, pesawat itu tidak layak terbang," lanjut Nurcahyo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 28 November 2018.

Pesawat tipe Boeing 737 MAX-8 itu menghilang dari radar sekitar 13 menit setelah lepas landas dari Jakarta pada 29 Oktober 2018, kemudian menukik jatuh ke Laut Jawa beberapa saat setelah pilot meminta untuk kembali ke Bandara Soekarno-Hatta.

KNKT tidak menunjukkan penyebab pasti kecelakaan itu, dengan laporan kecelakaan lengkap dan lebih merinci baru akan dipublikasikan pada tahun depan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya