Dahnil Kembalikan Rp 2 Miliar ke Kemenpora, Dari Mana Uangnya?

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan mengatakan, Dahnil Azhar mengaku telah mengembalikan dana sebesar Rp 2 miliar ke Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora RI).

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Nov 2018, 09:44 WIB
Ketum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak (tengah) bersama tokoh pemuda lintas agama saat memberi keterangan di Jakarta, Selasa (5/9). Mereka mengeluarkan pernyataan sikap terkait Rohingya . (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya hingga kini masih mendalami kasus dugaan penyimpangan anggaran kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia yang dilaksanakan oleh Kemenpora RI tahun anggaran 2017.

Dari kasus itu, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Azhar ikut terseret dalam kasus ini.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan mengatakan, Dahnil Azhar mengaku telah mengembalikan dana sebesar Rp 2 miliar ke Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora RI).

"Katanya Dahnil mengembalikan Rp 2 miliar ke Kemenpora," ujarnya, Rabu 28 November 2018.

Kata Bhakti, polisi memeriksa Dahnil Azhar dalam kasus ini karena ia merupakan salah satu pihak yang menandatangani laporan pertanggungjawaban (LPJ) proposal yang diajukan PP Muhammadiyah. Adapun LPJ itu nilainya Rp 2,7 miliar.

"Katanya dikembalikan dengan uang kas PP Muhammadiyah. Kami masih dalami alasan pengembalian," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kegiatan Kemah Habis Rp 5 Miliar

Kemah pemuda sendiri digelar Kemenpora tahun anggaran 2017. Bhakti Suhendarwan menyebut kegiatan tersebut menghabiskan anggaran sebanyak Rp 5 miliar.

Di mana, dibagi menjadi dua proposal.

"Rp 5 miliar, untuk kegiatan itu nilai anggaran Rp 5 miliar. Dibagi jadi 2 proposal. Satu proposal itu ada yang 2 miliar ada yang Rp 3 miliar. GP Ansor kemarin sudah terklarifikasi, kita cek di Kemenpora segala macam. Tapi kami klarifikasi di lapangan ternyata kita temukan ada perbuatan malhukum, makanya kita lagi sidik dan itu kan udah gelar sama BPK juga," ujar Bhakti.

Reporter: Ronald

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya