KNKT Ralat Pernyataan Lion Air PK-LQP Tak Laik Terbang Sejak dari Denpasar

Pihak Lion Air pun menilai pernyataan KNKT itu tendensius dan akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Nov 2018, 12:53 WIB
Petugas KNKT memeriksa turbin pesawat Lion Air PK-LQP JT610 di posko evakuasi JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (4/11). Mesin tersebut ditemukan di perairan Tanjung Karawang pada kedalaman 32 meter. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo sempat menyatakan Lion Air PK-LQP yang jatuh di perairan Karawang sudah tidak layak terbang sejak penerbangan sebelumnya, dengan rute Denpasar-Jakarta. Pihak Lion Air pun menilai pernyataan KNKT itu tendensius dan akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

Atas reaksi Lion Air, Nurcahyo mengklarifikasi pernyataannya. Ia menjelaskan, menurut peraturan di Indonesia, pesawat dinyatakan laik terbang jika Aircraft Flight Maintenance Log (AFML) telah ditandatangani engineer (releaseman). Setelah pesawat mendarat, pilot melaporkan adanya gangguan pada pesawat, engineer telah melakukan perbaikan dan pengujian.

"Lalu, setelah hasil pengujian menunjukkan hasil baik maka AFML ditandatangani oleh releaseman dan pesawat dinyatakan laik terbang," kata Nurcahyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/11/2018).

Salah satu kondisi yang menyebabkan kelaikudaraan (airworthiness), sambung dia, berakhir apabila pada saat terbang pesawat mengalami gangguan. Keputusan untuk melanjutkan terbang atau segera mendarat ada di tangan pilot in command (Captain).

"Dengan demikian disampaikan bahwa pesawat Lion Air Boeing B 737-8 (MAX) registrasi PK-LQP dalam kondisi laik terbang saat berangkat dari Denpasar Bali dengan nomor penerbangan JT 043, maupun pada saat berangkat dari Jakarta dengan nomor penerbangan JT 610," ungkap Nurcahyo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pernyataan Lion Air

Pernyataan KNKT yang mengatakan bahwa pesawat sudah tak layak terbang saat dalam perjalanan dengan rute Denpasar-Jakarta, 28 Oktober 2018, dibantah pihak Lion Air. Menurut Presiden Direktur Lion Air Group Edward Sirait, pesawat Boeing 737 MAX-8 yang jatuh di perairan Karawang, 29 Oktober sangat layak terbang.

"Pernyataan ini menurut kami tidak benar. Dan pesawat itu dari Denpasar dirilis dan dinyatakan layak terbang. Sesuai dengan dokumen dan apa yang sudah dilakukan oleh teknisi kami," ujar Edward.

Edward pun berencana meminta penjelasan secara tertulis pada pihak KNKT. Jika permintaan tersebut tidak ditanggapi, pihaknya mengaku akan membawa ke jalur hukum.

Menurut dia, apa yang dilontarkan KNKT saat konferensi pers perihal kondisi pesawat yang tak layak terbang sebelum jatuh di Karawang terlalu tendensius.

"Kita akan meminta klarifikasi secara formal besok (Kamis) karena ini tendensius. Ini bisa membuat persepsi dan juga terhadap kejadian yang ada bisa berbeda," ujar Presiden Direktur Lion Air Group ini.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya