Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu (kiri) dan Anggota DPRD Sumut Enda Mora Lubis (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11). Remigo diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap proyek Dinas PUPR Pakpak Bharat. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu (kiri) dan Anggota DPRD Sumut Enda Mora Lubis (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11). Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu (kiri) dan Anggota DPRD Sumut Enda Mora Lubis (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11). KPK merinci penerimaan uang suap oleh Remigo sebanyak tiga kali. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu (kiri) dan Anggota DPRD Sumut Enda Mora Lubis (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11). Remigo diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap proyek Dinas PUPR Pakpak Bharat. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu (kiri) dan Anggota DPRD Sumut Enda Mora Lubis (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11). Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu (kiri) dan Anggota DPRD Sumut Enda Mora Lubis (tengah) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11). KPK merinci penerimaan uang suap oleh Remigo sebanyak tiga kali. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)