Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11). Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu didakwa menerima suap sebesar Rp 4,75 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11). Eni juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11). Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu didakwa menerima suap sebesar Rp 4,75 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11). Eni juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11). Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu didakwa menerima suap sebesar Rp 4,75 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11). Eni juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11). Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu didakwa menerima suap sebesar Rp 4,75 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)