FOTO: Eni Saragih Didakwa Terima Gratifikasi Rp 5,6 M

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap sebesar Rp 4,75 miliar serta gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura terkait pengadaan proyek PLTU Riau-1.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 29 Nov 2018, 16:15 WIB
Eni Saragih Didakwa Terima Suap Rp 4,75 M dan Gratifikasi Rp 5,6 M
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap sebesar Rp 4,75 miliar serta gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura terkait pengadaan proyek PLTU Riau-1.
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11). Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu didakwa menerima suap sebesar Rp 4,75 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11). Eni juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11). Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu didakwa menerima suap sebesar Rp 4,75 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11). Eni juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11). Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu didakwa menerima suap sebesar Rp 4,75 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11). Eni juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11). Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu didakwa menerima suap sebesar Rp 4,75 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya