Sekda Jabar Lapor Ridwan Kamil Sebelum Diperiksa KPK soal Kasus Meikarta

Sekda Provinsi Jabar Iwa Karniwa rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Nov 2018, 19:26 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11). Iwa diperiksa terkait kasus suap pengurusan izin pembangunan Meikarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati dalam kasus suap Meikarta.

"Dalam rangka untuk memberikan kesaksian untuk salah satu yang tersangka kasus Meikarta," ujar Iwa usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).

Iwa mengaku, sebelum dirinya memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah, terlebih dahulu dia melapor ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. "Sebelum memenuhi panggilan, saya sudah melaporkan pada Pak Ridwan Kamil," kata dia.

Ridwan Kamil sempat menyatakan akan memanggil pejabat di Pemkab Bekasi serta pihak pengembang Meikarta. Namun KPK melarangnya. Sebab, pihak yang akan dipanggil Ridwan Kamil bagian dari saksi di lembaga antirasuah.

KPK sebelumnya mengendus perizinan proyek Meikarta bermasalah. Lembaga antirasuah pun sempat mengimbau agar pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaudit ulang izin tersebut.

 


Para Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.


Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya