Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) resmi memberhentikan sementara dua hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan) dan satu panitera pengganti dari PN Jakarta Timur terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 27 November 2018.
Juru bicara MA, Suhadi menyatakan, pemberhentian sementara tersebut berdasarkan putusan KPK yang telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Advertisement
"Pada hari ini MA ambil tindakan bahwa memberhentikan kedua hakim Jakarta Selatan dengan status pemberhentian sementara yang ditandatangani oleh ketua MA RI," kata Suhadi di kantor MA, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
Sedangkan untuk panitera pengganti, dia menyebut surat keputusan pemberhentian sementara ditandatangani Dirjen Badan Peradilan Umum.
Suhadi juga menyatakan, dua hakim dan 1 panitera pengganti mendapatkan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan dari jabatan terakhirnya.
"Terhitung mulai tanggal 1 Desember 2018 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kat Suhadi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KP) menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka kasus dugaan terkait penangan perkara perdata dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel.
Perkara perdata tersebut melibatkan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).
Selain keduanya, KPK juga menetapkan panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, advokat Arif Fitrawan, dan pihak swasta Martin P Silitonga sebagai tersangka.
KPK menduga dua hakim PN Jaksel serta panitera pengganti PN Jaktim menerima suap sebesar SGD 47 ribu dari Martin P Silitonga melalui Arif. Pemberian uang ditujukan kepada hakim yang menangani perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.
Perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali.
Gugatan perdata tersebut adalah pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement