Liputan6.com, Jakarta - Terpidana Buni Yani menegaskan, masih menjadi bagian dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Jabatan Buni Yani di Tim sukses (timses) sebagai anggota Direktorat Komunikasi dan Media.
"Saya masih tetap karena memang saya membantu bidang-bidang yang perlu bantuan saya," kata Buni Yani, Kamis (29/11/2018).
Advertisement
Buni Yani mengatakan, sejauh ini tidak ada masalah dengan kepengurusannya di Badan Pemenangan Nasional. Komunikasi pun selalu terjalin dengan baik.
"Setiap hari saya ikut rapat bersama karena saya ada di direktorat media jadi harus mengupdate isu setiap hari," tandas Buni Yani.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
MA Tolak Kasasi
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana Buni Yani. Buni Yani sebelumnya divonis 18 bulan penjara lantaran dinilai melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengedit video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaj Purnama (Ahok) oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Putusan itu tak berubah saat Buni Yani mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Putusan hakim makin dikuatkan oleh hakim MA.
"Permohonan Kasasi JPU dan terdakwa ditolak," demikian bunyi putusan dilansir dari situs MA, Senin 26 November 2018.
Permohonan itu diputus pada 22 November 2018. Dipimpin Hakim Ketua Maruap Dohmatiga Pasaribu dan dua hakim anggota, Eddy Army dan Sri Murwahyuni. Dengan putusan itu, artinya Buni Yani bisa segera dieksekusi.
Advertisement