Lion Air Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korban Pesawat Jatuh

Lion Air berikan santunan kepada ahli waris penumpang penerbangan JT-610, di Hotel Ibis Cawang, Jakarta Timur, Kamis (29/11/2018).

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 30 Nov 2018, 03:16 WIB
Maskapai Lion Air berikan santunan kepada keluarga atau ahli waris penumpang penerbangan JT-610, di Hotel Ibis Cawang, Jakarta Timur, Kamis (29/11/2018). Pemberian tersebut diberikan kepada keluarga yang sudah melengkapi dokumen persyaratan.

Liputan6.com, Tangerang Lion Air memberikan santunan kepada ahli waris penumpang penerbangan JT-610, di Hotel Ibis Cawang, Jakarta Timur, Kamis (29/11/2018). Pemberian tersebut diberikan kepada keluarga yang sudah melengkapi dokumen persyaratan.

Keluarga yang menerima santunan itu adalah ahli waris penumpang Lion Air atas nama Darwin Harianto, Raden RR Savitri Wulurastuti dan Arif Yustian.

"Pemberian santunan tersebut sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam siaran tertulisnya, Kamis. 

Bila mengacu pada Permenhub tersebut, jumlah santunan yang diterima masing-masing ahli waris adalah sebesar Rp 1,250 miliar. Jumlah tersebut berhak diterima ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara. 

 

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tunggu Berkas Keluarga Lengkap

Ilustrasi Pesawat Lion Air (Adek BERRY / AFP)

Menurut dia, pemberian santunan berikutnya akan diberikan ke ahli waris yang sudah melengkapi berkas administrasi sesuai yang diperlukan. "Senin (3/12/2018) penyerahan dilakukan untuk 2 ahli waris dan tiga ahli waris di Pangkal Pinang," kata Danang. 

Kemudian pada Selasa, 4 November lalu, juga sudah diserahkan santunan kepada ahli waris yang berada di Pangkalpinang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya