Komnas HAM Akan Duduk Bareng Kejaksaan Bahas Aplikasi Smart Pakem

Komnas HAM menilai aplikasi smart pakem berpotensi timbulkan masalah.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 29 Nov 2018, 20:22 WIB
Aplikasi Smart Pakem Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Ali)

Liputan6.com, Jakarta - Aplikasi Smart Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) buatan Kejaksaan kini dipolemikkan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, akan berbicara dengan Kejaksaan untuk membahas hal ini.

"Kami akan berkomunikasi dengan Kejaksaan soal ini," ucap Komisioner Komnas HAM, Baka Ulung Hapsara saat dikonfirmasi, Kamis (29/11/2018).

Dia menuturkan, hal yang akan dibawa oleh pihaknya adalah meminta aplikasi Smart Pakem tersebut diturunkan. Atau dihapuskan saja.

"Komnas HAM meminta aplikasi tersebut diturunkan atau bahkan dihapuskan," ungkap Baka.

Dia menjelaskan, ini sangat mendesak. Karena Pakem berpotensi ada masalah.

"Aplikasi tersebut berpotensi memecah belah masyarakat," pungkasnya.

Selain Komnas HAM, sejumlah LSM seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga menyuarakan mengenai penggunaan aplikasi smart Pakem ini. Termasuk penolakan datang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Semuanya meminta agar aplikasi dicabut atau dibatalkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya