Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap PLTU Riau-1 sebesar Rp 4,75 miliar. Selain suap, Eni didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan USD 40 ribu dari pengusaha minyak dan gas (migas).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penerimaan gratifikasi tersebut digunakan untuk pemenangan Muhammad Al Khadziq menjadi Bupati Temanggung periode 2018-2023. Al Khadziq merupakan suami dari Eni Saragih.
Advertisement
Terkait hal tersebut, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham enggan berkomentar. Idrus yang namanya juga disebut menerima suap PLTU Riau-1 dalam dakwaan Eni ini menyerahkan segala proses hukum pada KPK dan Pengadilan Tipikor.
"Sudahlah nanti di persidangan saja. Mungkin saya minggu depan sudah mulai persidangan," ujar Idrus usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
3 Tersangka
Pada kasus ini, KPK baru menjerat tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.
Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Proyek PLTU Riau-1 sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.
Advertisement