Liputan6.com, Jakarta - Empat uang kertas ini sudah jarang terlihat di publik karena tertutup pamor uang keluaran baru. Akhirnya, keempatnya akan resmi tak bisa dipakai di akhir 31 Desember nanti.
Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik empat mata uang kertas yang pernah diluncurkan pada tahun 1998 dan 1999. Hal ini sesuai dengan peraturan BI nomor 10/ 33 /PBI/2008. Maka, uang tersebut tak laku sebagai alat pembayaran sejak 31 Desember 2008 dan mulai 31 Desember 2018 sudah tidak bisa ditukar lagi.
Baca Juga
Advertisement
Berikut daftarnya:
1. Uang Rp 10.000 tahun 1998
Uang kertas ini bergambar pahlawan asal Aceh yakni Cut Nyak Dien. Sedangkan belakangnya bergambar danau segara anak yang terletak NTB.
Uang ini terbit pada 23 Januari 1998 yang ditandatangani oleh Gubernur BI saat itu yakni J. Soedradjad Djiwandono.
2. Rp 20.000 Tahun Emisi 1998
Uang pecahan Rp 20.000 dikeluarkan pada 19 Februari 1998. Dengan gambar pahlawan di bagian depan yakni Ki Hadjar Dewantara sedangkan bagian belakang bergambar kegiatan belajar. Uang ini didominasi berwarna hijau.
3. Rp 50.000 Tahun emisi 1999
Uang kertas Rp 50.000 tahun emisi 1999 dengan gambar pahlawan Wage Rudolf (WR) Soepratman sedangkan bagian belakang bergambar pengibaran bendera Indonesia. Uang ini didominasi berwarna abu-abu dan hijau.
4. Rp 100.000 Tahun Emisi 1999
Uang kertas pecahan Rp 100 ribu yang ditarik adalah yang berbahan dari plastik tersebut yang diterbitkan tanggal 1 November 1999. Uang ini ditandatangani oleh Gubernur dan Deputi BI saat itu Syahril Sabirin dan Iwan R. Prawiranata pada waktu itu.
Gambar depan uang ini adalah sosok dua pahlawan proklamator yakni Soekarno dan Mohammad Hatta. Sedangkan gambar belakang yakni gambar gedung MPR dan DPR. Uang ini didominasi warna kuning, jingga, coklat, merah, dan hijau.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Batas Penukaran
Untuk penukaran terhadap uang kertas yang dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut di atas, tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan yakni tanggal 31 Desember 2008 sampai tanggal 31 Desember 2018.
Masyarakat yang masih memiliki uang tersebut masih memiliki waktu untuk menukarkan uang tersebut sampai tanggal 31 Desember 2018. Keputusan pun ada di tangan masyarakat apakah ingin menukar atau mengoleksi.
Reporter: Syifa Hanifah
Sumber: Merdeka.com
Advertisement