Patroli, Blora - Seorang pria di Blora, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena telah membunuh istrinya. Tersangka kesal karena sang istri menolak berhubungan intim.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Jumat (30/11/2018), Januri ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Bedingin, Todanan, Grobogan, Kamis siang kemarin. Dia sempat dibawa ke Polsek Todanan sebelum akhirnya dibawa ke Polres Blora.
Advertisement
Tersangka mencekik istrinya, Sabtu,1 November lalu. Kepada orangtua korban, Januari mengaku istrinya meninggal karena gigitan ular.
Sebelumnya, polisi membongkar makam korban untuk kepentingan autopsi. Hasil surat visum menyebutkan, bahwa kematian korban tidak wajar karena ditemukan luka lebam di leher seperti bekas cekikan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Muhammad Gustirha Yunas)