Liputan6.com, Jakarta - Para pemilik mobil kerap tak peduli jika asuransi sangat diperlukan. Terlebih, jika saat melakukan perjalanan mobil mengalami bodi baret atau penyok, kaca lampu pecah, dan lain-lain.
Namun tak sedikit dari mereka yang sudah mengasuransikan mobil pribadinya, justru ditolak saat mengajukan klaim.
Baca Juga
Advertisement
Maka dari itu, jika terjadi penolakan Anda mesti mengikuti semua prosedur standar yang berlaku. Pasalnya, bisa saja adanya kesalahpahaman atau prosedur yang tak sesuai.
Dijelaskan dalam situs asuransi Garda Oto, salah satu yang harus dilakukan adalah pelaporan selambat-lambatnya lima hari setelah kejadian, seperti yang tercantum dalam PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia).
Selain itu, Anda harus menyiapkan dokumen yang diperlukan. Kebutuhan dokumen ini berbeda-beda, bergantung pada jenis klaim.
Untuk itu, ada baiknya mengetahui dokumen-dokumen apa saja yang harus disiapkan, sesuai dengan kategori klaim. Berikut perinciannya.
Selanjutnya
1. Klaim untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena kejahatan
Risiko yang terjadi saat perjalanan tidak hanya dari faktor kecelakaan di jalanan. Mobil Anda bisa saja mengalami kerusakan akibat perbuatan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Mungkin kejadian ini Anda alami saat Anda memarkirkan mobil Anda saat beristirahat dalam perjalanan atau bahkan ketika tiba di tujuan. Misalnya saja pencurian kaca spion, ban cadangan, radio, atau pembaretan bodi mobil.
Untuk mengurus klaim akibat kehilangan/kerusakan sebagian karena perbuatan jahat, berikut dokumen-dokumen yang harus Anda siapkan:
- Laporan Kerugian yang telah diisi dan ditandatangani tertanggung
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi STNK
- Fotokopi SIM pengemudi
- Keterangan dari kepolisian setempat
Advertisement
Selanjutnya
2. Klaim untuk kehilangan keseluruhan kendaraan karena perbuatan jahat
Perbuatan jahat yang dilakukan tidak hanya menimpa sebagian dari mobil Anda. Bisa juga, Anda mengalami kehilangan keseluruhan karena ada yang mencuri mobil Anda. Ya, peristiwa ini memang menyebalkan.
Apalagi kalau Anda menggunakan mobil untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk berangkat kerja selepas masa libur berakhir. Namun, bukan berarti sama sekali tidak ada solusi untuk hal ini. Anda juga bisa melakukan klaim untuk kehilangan keseluruhan kendaraan akibat perbuatan jahat.
Untuk mengurus klaim ini, berikut dokumen-dokumen yang harus Anda siapkan:
- Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
- Polis asuransi asli
- STNK asli
- SIM asli pengemudi
- Keterangan dari kepolisian setempat
- Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat
- Surat blokir STNK
- Jika diperlukan, lakukan investigasi dari Lembaga Investigasi Independen
Selanjutnya
3. Klaim untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
Perjalanan jauh tentu berpotensi besar menimbulkan risiko pada mobil Anda. Apalagi, bukan hanya Anda yang melakukan perjalanan jauh. Faktor kelalaian, baik dari Anda maupun orang lain, bisa saja mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Baik dalam skala ringan maupun berat, kecelakaan bisa saja menimpa sehingga mobil Anda mengalami kerusakan.
Untuk Anda yang hendak mengurus klaim untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan, inilah dokumen-dokumen yang harus Anda siapkan:
- Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi STNK
- Fotokopi SIM pengemudi
- Keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak ke-3 (jika terdapat tuntutan dari Pihak ke-3)
Advertisement