Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan melelang 60 barang hasil gratifikasi. Barang-barang tersebut telah disita KPK dan ditetapkan menjadi milik negara.
"Setelah melewati proses penetapan menjadi milik negara oleh KPK, selanjutnya 60 barang gratifikasi dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (30/11/2018).
Advertisement
Febri mengatakan, 60 barang sitaan gratifikasi yang akan dilelang antara lain, voucher belanja, tas, jam tangan hingga mesin pembuat kopi yang dilelang dengan harga Rp 717 ribu. Ada pula tongkat pusaka berbentuk komando seharga Rp 1,6 juta.
Selain itu, ada pula lukisan pemandangan alam yang dilelang dengan harga Rp 68,4 juta serta topi koboi seharga Rp 1,3 juta. Barang gratifikasi lainnya yang dilelang yakni, perhiasaan berupa cincin, gelang, kalung hingga giwang yang berlapis berlian serta voucher BBM.
Febri menuturkan barang-barang tersebut sebelumnya diberikan pada pegawai negeri dan penyelenggara negara. Setelah dianalisis, KPK menetapkan barang tersebut menjadi milik negara.
"Pelaporan gratifikasi merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan hukum pemberantasan korupsi," katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penawaran Lewat Internet
Lelang barang gratifikasi akan dilaksanakan di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Selasa 4 Desember 2018. Sementara penawaran dilakukan melalui aplikasi lelang internet.
"Lelang dilakukan melalui Aplikasi Lelang Internet (e-Auction) dengan cara penawaran tertutup (closed bidding) Kementerian Keuangan di website http://www.lelang.go.id," jelas Febri.
Advertisement