Kasubdit 1 Dittipidsiber Mabes Polri Kombes Pol Dani Koestoni menunjukkan barang bukti kasus pembobolan rekening nasabah bank di Jakarta, Jumat (30/11). Polisi menangkap dua tersangka, sementara satu lainnya tewas kecelakaan. (Merdeka.com/Imam Buhori)
Kasubdit 1 Dittipidsiber Mabes Polri Kombes Pol Dani Koestoni saat rilis kasus pembobolan rekening nasabah bank di Jakarta, Jumat (30/11). Tersangka melakukan aksinya dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). (Merdeka.com/Imam Buhori)
Kasubdit 1 Dittipidsiber Mabes Polri Kombes Pol Dani Koestoni saat rilis kasus pembobolan rekening nasabah bank di Jakarta, Jumat (30/11). Tersangka melakukan aksinya dengan modus SIM Swap Fraud. (Merdeka.com/Imam Buhori)
Tersangka kasus pembobolan rekening nasabah bank dari dalam penjara saat rilis di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/11). Tersangka ZA dan PRH ditangkap terpisah di Pekan Baru dan Surabaya. (Merdeka.com/Imam Buhori)
Tersangka kasus pembobolan rekening nasabah bank dari dalam penjara saat rilis di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/11). Polisi menyita barang bukti di antaranya flasdisk, handphone, dan kartu ATM. (Merdeka.com/Imam Buhori)
Tersangka kasus pembobolan rekening nasabah bank dari dalam penjara saat rilis di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/11). Tersangka ZA merupakan napi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Pekanbaru karena kasus narkoba. (Merdeka.com/Imam Buhori)