Liputan6.com, Pemalang - Peran profetik wartawan mestinya menempatkannya di menara gading kebenaran. Ia adalah penjaga demokrasi lantaran menyuarakan suara yang tak tersuarakan (voice of voiceless).
Ia memberi informasi, mencerahkan, dan menginspirasi. Barangkali, itu lah nilai strategis wartawan sebagai ujung tombak media massa.
Akan tetapi, profesi wartawan kerap disalahgunakan. Alih-alih menjaga idependensi dengan menjaga jarak dengan narasumber, ada saja orang yang justru memeras dengan cara mengaku sebagai wartawan.
Baca Juga
Advertisement
Di Pemalang, Jawa Tengah, lima orang ditangkap tim Sapu Bersih Pungli dan Tim Penindakan Saber Pungli Polres Pemalang dengan dugaan tindak pidana pemerasan. Ironisnya, mereka mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM.
Sementara ini, kepolisian mendata para tersangka sudah memeras lima kepala sekolah, dengan jumlah kumulatif mencapai ratusan juta rupiah. Modusnya pun canggih, dan bahkan memanfaatkan institusi kepolisian.
Kapolres Pemalang, AKBP Agus Setyawan HP melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Pemalang, AKP Suhadi mengatakan, tim menangkap kelima pelaku saat memeras Kepala SMK PGRI 3 Kecamatan Randudongkal.
Modusnya, para tersangka pemerasan ini melaporkan dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah ke kepolisian. Surat tanda terima pengaduan Polres itu lantas menjadi senjata untuk memeras para kepala sekolah.
Ancaman 9 Tahun Penjara untuk Wartawan Gadungan
Dari hasil pemeriksaan, mereka diduga telah memeras beberapa kepala sekolah di Pemalang. Antara lain di SMK PGRI 2 Taman sebesar Rp 30 juta, SMK PGRI 1 Taman sebesar Rp 30 juta, SMK Satya Praja Petarukan Rp 30 juta, dan SMK Nusantara Comal Rp 40 juta.
Lima pelaku tersebut adalah, S (48 th), Desa Pedagangan Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal, SS (46 th), warga Kelurahan Widuri, Pemalang, R (39 th), Desa Kaligangsa Wetan, Brebes, NE (43 th), Desa Pasarean, Adiwerna, Tegal, dan AH (36 th), Desa Kaligangsa Wetan, Brebes.
"Kelima pelaku mengancam korban melalui sms, bila tidak memberikan uang maka akan dilaporkan kepada penegak hukum," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat, 30 November 2018.
Akhirnya, lantaran takut, korban menuruti perintah pelaku dan menemui pelaku untuk menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta.
Suhadi mengungkapkan, sebelumnya, pada Rabu (21/11/2018) kelima pelaku juga telah memeras Kepala SMK PGRI 2 Taman, Kepala SMK PGRI 1 Taman dan Kepala SMK Nusantara Comal.
Lantas, lima terduga pemerasan ini melanjutkan aksinya pada kamis (22/11/2018) dengan memeras Kepala SMK Satya Praja Petarukan.
"Masing-masing Kepala sekolah yang diperas oleh kelima pelaku memberikan uang setidaknya Rp 30 juta," ucap Kasat Reskrim.
Hingga saat ini, polisi masih memeriksa kelima tersangka untuk menguak kemungkinan ada korban lainnya. Polisi menjerat para pelaku dikenai Pasal 368 juncto 378 tentang pemerasan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement