Polisi Tetapkan 6 Provokator dalam Kerusuhan di Lapas Lambaro Aceh

Dari enam napi pemicu larinya 113 napi, hingga hari ini baru satu orang yang berhasil diamankan oleh tim gabungan.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Des 2018, 19:46 WIB
Napi Lapas Lambaro Aceh kabur (Liputan6.com/Rino Abonita)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Aceh telah menetapkan sebanyak enam narapidana sebagai dalang atau provokator terkait kaburnya 113 warga binaan dari Lapas Klas IIA, Lambaro, Aceh Besar.

"Setelah dilakukan penyelidikan, enam napi telah ditetapkan sebagai pemicu provokasi," kata Kabid Humas Polda Aceh AKBP Ery Apriyono, di Banda Aceh, Sabtu (1/12/2018).

Ia menjelaskan, enam narapidana tersebut merupakan pemicu utama kerusuhan sehingga menyebabkan 113 narapidana melarikan diri pada Kamis sore lalu saat azan Magrib.

"Enam napi itu pemicu larinya 113 napi dari Lapas Klas IIA, Lambaro dan masing-masing empat orang napi kasus narkoba dan 2 orang kasus pembunuhan," kata Ery seperti dikutip Antara.

Ia mengaku, pihaknya telah memerintahkan kepada semua jajaran kepolisian untuk terus melakukan pengejaran, penangkapan serta menindak tegas para dalang itu

"Khususnya terhadap enam napi yang diduga sebagai otak pelaku kerusuhan dan pembobolan Lapas Klas IIA Lambaro, Aceh Besar, akan ditindak tegas dan mereka bisa dibidang karena melakukan pengrusakan," katanya.

Ia menjelaskan, dari enam napi pemicu larinya 113 napi, hingga hari ini baru satu orang yang berhasil diamankan oleh tim gabungan.

"Hari ini sudah 37 napi yang ditangkap. Mereka ditangkap di Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie dan Lhokseumawe," kata Kepala Polresta Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


Segera Menyerahkan Diri

Adapun Kepala Polda Aceh Inspektur Jenderal Polisi Rio S Dampak, meminta semua warga binaan yang melarikan diri itu segera menyerahkan diri.

"Kami minta dalam waktu 3x24 warga binaan segera menyerahkan diri ke kita, agar tidak terjadi hal yang tidak baik," katanya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya