Polisi Imbau 76 Napi Lapas Lambaro Aceh Segera Menyerahkan Diri

Dari 113 narapidana yang kabur, 37 di antaranya ditangkap di wilayah Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, dan Lhokseumawe.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Des 2018, 21:02 WIB
Napi di aceh kabur dari tahanan.(Liputan6.com/Rino Abonita)

Liputan6.com, Aceh - Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menyatakan, sebanyak 37 narapidana yang kabur dari Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA, Lambaro, Aceh Besar, Provinsi Aceh, telah ditangkap. Sementara 76 narapidana lainnya masih diburu.

"Hari ini sudah 37 napi yang ditangkap," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Trisno Riyanto SH, di Lapas Kelas IIA, Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Sabtu (1/12/2018) dilansir Antara.

Trisno menyampaikan, dari 113 narapidana yang kabur 37 di antaranya ditangkap di wilayah Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, dan Lhokseumawe.

"Yang ditangkap di Pidie dan Lhokseumawe masih diamankan oleh pihak Kepolisian di wilayah hukum tersebut dan mereka akan segera dikembalikan ke Lapas," kata dia.

Sebanyak 113 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIA, Lambaro, Aceh Besar, pada Kamis (29/11) sore atau saat azan Magrib melarikan melalui jendela sisi depan dan pagar belakang.

"Para napi itu bisa dikenakan pidana karena melakukan perusakan lapas," kata Trisno.

Kapolda Aceh Irjen Rio S Dampak meminta semua warga binaan yang melarikan diri atau kabur dari LP Kelas II A, Lambaro, Ingin, Aceh Besar, segera menyerahkan diri.

"Kami minta dalam waktu 3x24 warga binaan segera menyerahkan diri ke kita, agar tidak terjadi hal yang tidak baik," kata dia.

Kapolda Aceh mengaku pengamanan di LP Kelas II A Lambaro, Aceh Besar, belakangan ini cukup baik.

Namun, terkait napi kabur atau melarikan diri 113 warga binaan pada Kamis (29/11) sore pihaknya akan mengevaluasi kembali pengamanannya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya