Liputan6.com, Jakarta Proses gugatan cerai pernikahan siri antara Dipo Latief dan Nikita Mirzani kembali gagal. Ini terjadi setelah Nikita Mirzani dan perwakilannya mangkir dari sidang itsbat cerai yang digelar Jumat (30/11/2018).
"Baik Nikita Mirzani maupun pengacaranya tidak hadir tanpa alasan jelas. Fakta ini jelas menunjukkan siapa yang sesungguhnya selalu ingkar dan mengumbar dusta," jelas Asfa Davy Bya, pengacara Dipo melalui keterangan tertulis, Jumat (30/11/2018).
Davy menjelaskan, sidang itsbat dimulai jam 10.20. Mangkirnya Penggugat pada sidang pertama ini menunjukkan ketidakseriusan Penggugat, yaitu Nikita Mirzani, dalam mengajukan gugatan. Semestinya menurut hukum acara perdata, gugatan ini dapat digugurkan oleh majelis hakim. Namun sidang kemudian ditunda sampai tg 3 Januari 2019 dengan memanggil kembali Penggugat.
Dipo Latief sendiri sudah mengajukan talak 3 pada 27 Oktober 2018 lalu. Langkah ini diambil Dipo sebagai upaya terbaik untuk menyelamatkan kedua belah pihak. Karena sejak berhubungan dengan Nikita Mirzani, kehidupan Dipo justru dipenuhi dengan berbagai fitnah yang berkepanjangan.
Baca Juga
Advertisement
Tuntas
Itu sebabnya Dipo sempat hadir dalam sidang Itsbat agar proses cerai secara agama ini dapat segera tuntas. Proses cerai agama ini diharapkan dapat memutus segala macam fitnah yang terus ditebar oleh Nikita.
"Kita inginnya proses ini cepat selesai dan melanjutkan hidup yang lebih baik. Nikita juga bisa menjalani kehidupan yang sesuai dengan tujuannya," kata Davy.
Advertisement
Anak Siapa
Terkait kehamilan Nikita, Davy menegaskan satu hal, yaitu Dipo sudah melakukan talak sejak tanggal 5 Juli 2018. Dengan begitu anak yang dikandungnya sudah di luar tanggungjawab Dipo.
"Secara hukum agama itu tidak ada hak waris. Mas Dipo tidak mau berspekulasi soal masalah itu," tegasnya.