Mencari Jejak Napi Kabur dari Lapas Lambaro Aceh

Kapolda Aceh Irjen Rio S Dampak meminta semua napi yang melarikan diri atau kabur segera menyerahkan diri.

oleh Rino AbonitaAdy AnugrahadiFachrur Rozie diperbarui 03 Des 2018, 00:03 WIB
Napi Lapas Lambaro Aceh kabur (Liputan6.com/Rino Abonita)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 113 narapidana atau napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Lambaro, Banda Aceh melarikan diri pada Kamis 29 November 2018. Saat itu, matahari baru saja terbenam dan azan magrib tengah berkumandang.

Mereka kabur setelah melakukan perlawanan terhadap petugas jaga. Sebanyak 37 napi ditangkap kembali, sisanya masih dalam persembunyian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, pihaknya sudah mengamankan satu aktor intelektual atas kerusuhan yang membuat kaburnya 113 napi di Lapas Kelas II A Lambaro di Aceh. Aktor intelektual tersebut berinisial SY, tahanan atas kasus narkoba.

"Satu orang aktor intelektual atas nama SY, tersangka narkoba sudah diamankan," ujar Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (2/12/2018).

Dia mengatakan, daftar pencarian orang (DPO) sudah disebarkan oleh Polresta Banda Aceh. Untuk polres-polres jajaran tersebut laksanakan giat razia di jalan-jalan, terminal-terminal dan tempat-tempat yang dicurigai.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto, di Lapas Klas IIA, Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Sabtu 1 Desember 2018 menyatakan, 76 narapidana lainnya masih diburu.

Trisno menyampaikan, 37 napi dibekuk di wilayah Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, dan Lhokseumawe.

"Yang ditangkap di Pidie dan Lhokseumawe masih diamankan oleh pihak Kepolisian di wilayah hukum tersebut dan mereka akan segera dikembalikan ke Lapas," kata dia.

Dia pun mengatakan, para napi yang kabur tersebut bisa dikenakan pidana karena melakukan perusakan lapas.

Kapolda Aceh Irjen Rio S Dampak meminta semua warga binaan yang melarikan diri atau kabur segera menyerahkan diri.

"Kami minta dalam waktu 3x24 warga binaan segera menyerahkan diri ke kita, agar tidak terjadi hal yang tidak baik," kata dia.

Kapolda Aceh mengaku pengamanan di LP Kelas II A Lambaro, Aceh Besar, belakangan ini cukup baik.

Namun, terkait napi kabur atau melarikan diri 113 warga binaan pada Kamis petang pihaknya akan mengevaluasi kembali pengamanannya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, berdasarkan instruksi Kapolda Sumut, Irjen Agus Andrianto, seluruh jajaran Polres juga diperintahkan memperketat keamanan Lapas di daerahnya.

Selain memperketat Polres, Polda Sumut juga memperkuat daerah perbatasan dengan Aceh, seperti di kawasan Langkat dan Aceh Tenggara. Kedua daerah ini berbatasan langsung antara Sumut dengan Aceh.

"Kita juga akan membantu melakukan pencarian terhadap napi kabur," ucapnya.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami juga meminta narapidana Lapas Kelas II A Lambaro Aceh Besar yang kabur, menyerahkan diri.

"Kami mengimbau yang melarikan diri segera kembali," kata Sri, Jumat 30 November 2018.

Sri menyatakan, napi yang menyerahkan diri akan diperlakukan dengan baik. Maka dari itu, dia berharap, masyarakat dan keluarga berperan aktif memberikan informasi kepada petugas.

"Lapor bila menemukan narapidana di tengah masyarakat. Kami tidak akan perlakukan aneh-aneh, tetap, kami perlakukan dengan baik," ujar dia.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Awal Mula Kejadian

Napi di aceh kabur dari tahanan.(Liputan6.com/Rino Abonita)

Peristiwa kaburnya 113 napi di Lapas kelas II-A Lambaro, Banda Aceh bermula ketika azan magrib berkumandang di lapas tersebut, Kamis 29 November 2018. Ada sekitar 300-an penghuni LP bergegas ke masjid untuk menunaikan ibadah salat Magrib.

Namun, narapidana yang tidak salat teriak-teriak di ornames atau pagar, lokasinya persis di antara masjid dengan ruang kantor.

Aksinya pun ditegur Kepala KPLP dan Kasi Keamanan dan Ketertiban. Napi tersebut tidak terima lalu melemparkan botol yang diduga air cabai. Tindakan tersebut menyulut emosi narapidana lain. Mereka pun ikut melawan pegawai lapas.

Akibatnya beberapa pintu, jendela jebol dan petugas pun berhasil dilumpuhkan. Sebanyak 113 narapidana berhamburan keluar.

Lapas kelas II-A Lambaro dihuni 726 narapidana yang sedang menjalani hukuman karena terjerat kasus kriminal. Mayoritasnya kasus narkoba. Saat kejadian berlangsung, hanya tiga orang yang teridentifikasi melakukan provokasi. Mereka merusak fasilitas lapas menggunakan barbel dan batu.

Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham Adek Kusmanto menyatakan, saat kejadian, ada tujuh sipir yang berjaga. 

Dia mengatakan, para napi yang kabur ini memanfaatkan waktu beribadah untuk melarikan diri. Mereka menyerang petugas dan merusak sejumlah fasilitas lapas.

"Di antara mereka ada yang betul-betul niat beribadah ada yang memanfaatkan momen itu memprovokasi lainnya untuk mengajak melarikan diri dengan merusak pintu dengan alat barbel dan alat-alat olahraga lainnya," ujar Adek.

Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami menduga, tindakan beringas para napi karena menolak beberapa aturan yang diterapkan pemimpin Lapas Kelas II A Banda Aceh. Sebab, Standart Operasional Prosedur (SOP) sekarang lebih ketat dibandingkan yang lalu.

"Kami memprediksi ini karena SOP yang sedemikian ketat diberlakukan ka Lapas dan jajaran mungkin ini bentuk perlawanan karena sebelumnya relatif longgar. Inilah mungkin yang jadi alasan mereka lari," jelas dia, di Jakarta, Jumat 30 November 2018.

Namun, Sri menyatakan hal itu sebatas dugaan. Pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah hal tersebut pemicunya. Sebab masih dalam penyelidikan tim satgas.

"Mudah mudahan segera ditemukan otak pelaku," kata dia.

Sri mengatakan, dari hasil pemeriksaan sejumlah napi yang tertangkap mengaku niat melarikan diri timbul setelah dipengaruhi penghuni lapas lain.

"Tidak semua napi ingin kabur. Kami tanya 26 orang yang tertangkap, mereka mengaku tidak mau lari tapi diajak lari teman-temannya," ucap Sri. 

"Ada 300 warga binaan yang salat di masjid. Yang lari itu adalah mereka yang ada di masjid," ujar Sri.


Pengawasan Lemah?

Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan kaburnya napi ini disebabkan oleh sistem pengawasan lapas yang lemah.

"Sebenarnya modus yang seperti ini sudah berulang di banyak tempat. Terjadi, terjadi, dan terjadi. Karena selalu saja pengawasan dari petugas kita dari lapasnya selalu lemah," kata Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 30 November 2018.

Menurut dia, lemahnya sistem pengawasan bisa membuka peluang para narapidana melakukan pemberontakan ataupun membuat napi mudah kabur. Oleh karena itu, dia berharap kejadian ini bisa menjadi bahan evaluasi.

"Oleh karena itu pelajaran yang terjadi di banyak lapas harusnya menjadi pelajaran penting supaya peristiwa ini tidak berulang. Karena peristiwa ini sudah beberapa kali terjadi," ujar Muzani.

Sementara itu, kaburnya 113 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lambaro Klas II A Banda Aceh, membuat Polda Sumut memperketat perbatasan Sumut-Aceh.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, berdasarkan instruksi Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, seluruh jajaran Polres juga diperintahkan memperketat keamanan Lapas di daerahnya.

"Itu perintah Kapolda Sumut," kata Tatan, Jumat 30 November 2018.

Selain memperketat Polres, Polda Sumut juga memperkuat daerah perbatasan dengan Aceh, seperti di kawasan Langkat dan Aceh Tenggara. Kedua daerah ini berbatasan langsung antara Sumut dengan Aceh.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakarsa, kepada Liputan6.com, Jumat mengatakan, tidak tertutup kemungkinan dari sekian banyak napi yang kabur menggunakan jasa angkutan umum atau kendaraan apap un, mengingat jarak Meulaboh-Banda Aceh hanya 4 jam perjalanan.

Di antara sekian banyak narapidana yang kabur, teridentifikasi dua orang berasal dari wilayah hukum Polres Aceh Barat. Razia dilakukan guna mempersempit ruang gerak para napi yang kabur.

Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham Adek Kusmanto mengatakan, napi yang kabur ini memiliki berbagai latar belakang kasus pidana, seperti narkoba dan pidana umum.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya