Fokus, Jakarta - Dua ekor ikan aligator kembali tertangkap jaring warga yang ditebar di Kali Item, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu sore, 2 Desember kemarin. Dengan hati-hati, kedua ekor ikan pemangsa berukuran panjang sekitar 50 sentimeter itu dikeluarkan dari jerat jaring untuk kemudian dibawa pulang.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Senin (3/12/2018), Diki, warga Kemayoran, Jakarta Pusat, sengaja datang ke Kali Item untuk bisa menangkap ikan tersebut. Ia mengaku penasaran mendengar tetangganya mendapat ikan aligator saat memancing ikan di Kali Item.
Advertisement
Ikan aligator termasuk ikan berbahaya karena memangsa ikan-ikan lain, yang berdasarkan undang-undang serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014, dilarang dipelihara, diperdagangkan, maupun dilepasliarkan di wilayah Indonesia.
Ikan dengan habitat asal Sungai Amazon, Amerika Serikat, itu dilarang di Indonesia karena dinilai akan membahayakan ekosistem. Saat dewasa, ikan berbentuk mirip buaya yang hidup di air tawar tersebut panjang tubuhnya bisa mencapai tiga meter.
Meski demikian, oleh Diki, kedua ekor ikan yang bisa berumur puluhan tahun itu akan dipelihara untuk nantinya akan diserahkan kepada petugas Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) atau pihak yang berwenang. (Galuh Garmabrata)