Suap Izin Meikarta, KPK Panggil Legislator Jabar dan Bekasi

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Des 2018, 09:16 WIB
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/10). Pengerjaan proyek Meikarta tetap berjalan meski KPK menetapkan adanya suap perizinan lahan seluas 774 hektare tersebut. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Waras Wasisto dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti. Keduanya akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NR (Neneng Rachmi-Kabid Tata Ruang Dinas PUPR)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (3/12/2018).

Selain Waras dan Jejen, penyidik KPK juga memanggil Staf Dinas PMPTSP Ida Dasuki sebagai saksi untuk tersangka Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati, dan Fitra Djaja Purnama sebagai saksi untuk tersangka Taryudi.

"KPK juga akan memeriksa T (Taryudi) dan HJ (Henry Jasmen) sebagai tersangka suap izin Meikarta," kata Febri.

KPK sebelumnya mengendus perizinan proyek Meikarta bermasalah. Lembaga antirasuah pun sempat mengimbau agar pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaudit ulang izin tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya