Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memulai penggunaan skema baru pembiayaan infrastruktur lewat Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Ketersediaan Layanan (Availability Payment) atau KPBU-AP di tahun depan.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, skema KPBU-AP dapat membantu pemerintah untuk mengurangi gap pendanaan infrastruktur.
Baca Juga
Advertisement
"Dengan skema KPBU-AP, kondisi jalan nasional terus terpelihara sepanjang tahun tanpa tergantung siklus APBN," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (3/12/2018).
Dalam implementasinya, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga coba menyelenggarakan penjajakan minat pasar (market sounding) pembangunan dua ruas jalan Trans Papua, antara lain Wamena-Paro sepanjang 97,6 Km dengan biaya investasi sebesar Rp 1,89 triliun. Kemudian ruas jalan Paro-Mumugu sepanjang 136,2 Km senilai Rp 2,6 triliun di Jakarta, pada Rabu 28 November 2018.
Direktur Pengembangan Jaringan Jalan (PJJ) Ditjen Bina Marga, Rachman Arief Dienaputra, menyatakan, penawaran yang dilakukan dalam market sounding kali ini yakni terkait pekerjaan pembangunan jalan. Hal itu berbeda dengan market sounding jalan lintas timur Sumatera sebelumnya, yang berupa pekerjaan pemeliharaan atau preservasi jalan.
Skema ini memiliki masa konsesi selama 15 tahun dengan perincian, pada tiga tahun pertama badan usaha yang terpilih nantinya diwajibkan membangun jalan dan 12 tahun selanjutnya badan usaha tersebut melakukan pemeliharaan jalan.
Dengan penerapan skema AP, diharapkan ruas Wamena-Paro dan Paro-Mumugu dapat mendorong perkembangan ekonomi, khususnya di wilayah Papua.
"Harapannya, dengan KPBU-AP ini infrastruktur bisa cepat tersedia dan masyarakat bisa lebih cepat menikmati layanan infrastruktur tersebut, sehingga pertumbuhan ekonomi dan wilayah bisa lebih cepat terjadi," ungkap Arief.
Jalur Utama
Adapun kedua jalan tersebut direncanakan sebagai jalur utama yang dapat menghubungkan Jayapura di sisi Utara sampai menuju Agats di sisi Barat Daya.
KPBU-AP sendiri merupakan konsep baru penanganan jaringan jalan, dimana sebelumnya hanya ada dua skema, yakni melalui APBN reguler dan pinjaman luar negeri.
Dengan skema AP untuk jalan nasional non tol ini, pemerintah mempersilahkan Badan Usaha untuk menyediakan layanan terlebih dahulu, dengan spesifikasi dan aturan yang telah ditentukan pada awal. Kemudian, pemerintah akan lanjut melakukan pembayarannya bertahap.
"Konsepnya 3 tahun pertama Badan Usaha akan membangun jalan, 12 tahun kemudian tugas Kementerian PUPR dengan dukungan Kementerian Keuangan, untuk melakukan pembayaran terhadap investasi yang yang sudah dilakukan Badan Usaha. Karena kalau dengan APBN yang biasa untuk pembangunan yang besar seperti ini kita akan sulit dibangun dalam waktu singkat," sambungnya.
Sementara perkembangan KPBU-AP preservasi jalan di Sumsel dan Riau, saat ini sudah melewati fase pra-kualifikasi. "Ini sudah mendekati final. Kita perkirakan pada minggu kedua Desember sudah bisa kita lakukan lelangnya," ujar Arief.
Tonton Video Ini:
Advertisement