Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith, Senin (3/12/2018) ini. Dia dipanggil sebagai saksi terlapor terkait ceramahnya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang viral di media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan, polisi telah melayangkan surat panggilan tersebut sejak tiga hari lalu ke alamat rumah Habib Bahar.
Advertisement
"Alamatnya Habib Bahar banyak. Jumat (30 November 2018) sudah dikirim ke alamat rumah," ujar Dedi di Jakarta.
Namun Dedi tidak mengungkapkan alamat rumah Habib Bahar yang dimaksud. Polisi juga telah merencanakan melayangkan surat panggilan berikutnya jika Habib Bahar bin Smith tak hadir pada pemeriksaan hari ini.
"Apabila tidak datang akan dipanggil kedua di alamat ponpes atau alamat tempat tinggal yang lain," tutur Dedi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pelaporan
Sebelumnya, Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.
Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan terhadap Habib Bahar juga dilayangkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Cyber Indonesia Muhammad Alaidid. Laporan dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu diterima dengan Nomor LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.
Advertisement