Ganjil-Genap di Tol Tambun Berlaku Hari Ini

Ganjil-genap di Gerbang Tol Tambun berlaku pada hari kerja sejak pukul 06.00 sampai 09.00 WIB tiap harinya.

oleh Ilyas Istianur PradityaMaulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 03 Des 2018, 11:47 WIB
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (14/10). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyatakan sistem ganjil genap diperpanjang hingga 31 Desember 2018. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah melakukan sosialisasi selama dua pekan, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menambah area pemberlakuan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan Golongan I di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) mulai Senin (3/12/2018) ini di Gerbang Tol (GT) Tambun arah Jakarta.

Kebijakan ganjil-genap tersebut berlaku pada hari kerja sejak pukul 06.00 sampai 09.00 WIB tiap harinya. Pengguna jalan arah Jakarta yang diketahui tidak mengikuti aturan akan diarahkan untuk tidak memasuki Jalan Tol Japek.

"Kami berharap penambahan area pemberlakuan ganjil genap ini dapat efektif meningkatkan kelancaran lalu lintas di Ruas Tol Jakarta-Cikampek khususnya pada jam sibuk ke arah Jakarta," kata General Manager Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek Raddy R Lukman dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/12/2018).

Adapun bentuk sosialisasi yang telah dilakukan yakni melalui pemasangan spanduk kebijakan tersebut di sejumlah titik, Variable Message Sign (VMS), dan juga melalui media lainnya seperti media sosial.

Penambahan area kebijakan ganjil-genap ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan efektivitas pemberlakuan kebijakan ganjil genap dalam mengurai kepadatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Terkait hal ini, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah menyiapkan sejumlah angkutan massal, seperti bus premium, sebagai transportasi pilihan selain kendaraan pribadi bagi masyarakat yang ingin menuju ke arah Jakarta.

Bagi pengguna jalan tol yang akan menggunakan bus premium, khusus untuk bus keberangkatan dari Grand Wisata akan dimulai pukul 05.20-15.00 WIB dengan tujuan Blok M, BSD Tangerang, Kelapa Gading, Mangga Dua, Tanah Abang, Kuningan, Manggarai, Pondok Indah, Harmoni, dan Paragon.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tidak Berlaku Sabtu, Minggu dan Tanggal Merah

Kendaraan melintas di bawah papan informasi sistem ganjil genap di Jalan S Parman, Jakarta, Rabu (1/8). Pemprov DKI hari ini resmi memberlakukan sistem ganjil genap dengan memberikan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemberlakuan ganjil-genap di GT Tambun sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Pembangunan Proyek Infrastruktur Strategis Nasional di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Kebijakan ganjil genap tersebut akan diberlakukan selama Senin sampai Jumat pada pukul 06.00—09.00 WIB. Ketentuan tersebut tidak berlaku pada hari libur nasional.

Kebijakan ini sejalan dengan tiga paket kebijakan yang telah berlaku sebelumnya yaitu pemberlakuan kebijakan ganjil genap di GT Bekasi Barat dan GT Bekasi Timur arah Jakarta, pembatasan jam operasional angkutan barang golongan III, IV dan V arah Jakarta dan Cikampek, serta pemberlakuan lajur khusus angkutan bus di tol yang berlaku setiap Senin hingga Jumat pukul 06.00–09.00 WIB, kecuali hari libur nasional.

Selain penerapan ganjil-genap dan pembatasan angkutan barang, upaya lain yang akan dilakukan yakni dengan menindak tegas kendaraan truk yang termasuk dalam kategori Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya